Analisis Hukum terkait Putusan Verstek Dalam Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri

Author


Hotdesnan Saragih(1), Probo Pribadi S.M(2Mail),
(1) Program Studi Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar, Indonesia
(2) Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun, Pematangsiantar, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 442KB]  Language: id
Available online: 2024-07-08  |  Published : 2024-07-08
Copyright (c) 2024 Probo Pribadi S.M
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 190 times PDF Downloaded: 199 times

Abstract


Penelitian ini mengkaji aturan hukum dan landasan hukum terkait putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 RBg, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Landasan hukum utama bagi hakim dalam menangani perkara cerai gugat adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta KUHPerdata Buku IV dan HIR/RBg untuk proses pembuktian dan tata cara persidangan. Putusan verstek bertujuan memberikan kepastian hukum, namun penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi peradilan dan perlindungan hak-hak tergugat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim perlu memastikan prosedur pemanggilan telah dilakukan dengan benar dan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku dalam menjalankan proses peradilan.


Keywords


Putusan verstek, Cerai gugat, kepastian hukum

References


Fauzan, M.(2005).Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah Di Indonesia, Edisi I (Cet. II; Jakarta: Kencana)

Harahap, M.Yahya (2005).Kedudukan Kewenangan dan pengadilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya (2006).Hukum Acara Perdata (Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika)

Huijbers, Theo. (1982).Filsafat Hukum Dalam Sistem Sejarah, ed. 1, Yogyakarta

Merto Kusumo, Sudikno.(1998)Hukum Acara Perdata Indonesia Yogyakarta: Liberty

Nadzirotus Sintya Falady,Polemik Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia terkait Perlindungan Hak-Hak Anak Luar Kawin dan Peran Penting Pengadilan Agama, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/polemik-hukum-islam-dan-hak-asasi-manusia-terkait-perlindungan-hak-hak-anak-luar-kawin-dan-peran-penting-pengadilan-agama-oleh-nadzirotus-sintya-falady-s-h-16-6, diakses di Pematangsiantar, pada hari Jumat 28 Juni 2024

Rasid, M. Nur. (2005).Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika

Saleh, Wajik.(1977).Hukum Acara Perdata,Jakarta: Gahalia Indonesia

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji.(2004).Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Subekti. (1982).Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Intermasa

Sunggono, Bambang .(2002).Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Wulan Susanto, Retno dan Iskandar Orip kartawinata.(2005)Hukum Acara Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju

Yulianti, R. (2010).Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(1)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.