Author
Hotdesnan Saragih(1), Probo Pribadi S.M(2
(1) Program Studi Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar, Indonesia
(2) Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun, Pematangsiantar, Indonesia
| Article Analytic |
Available online: 2024-07-08 | Published : 2024-07-08
Copyright (c) 2024 Probo Pribadi S.M
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 190 times
PDF Downloaded: 199 times
Abstract
Penelitian ini mengkaji aturan hukum dan landasan hukum terkait putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 RBg, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Landasan hukum utama bagi hakim dalam menangani perkara cerai gugat adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta KUHPerdata Buku IV dan HIR/RBg untuk proses pembuktian dan tata cara persidangan. Putusan verstek bertujuan memberikan kepastian hukum, namun penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi peradilan dan perlindungan hak-hak tergugat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim perlu memastikan prosedur pemanggilan telah dilakukan dengan benar dan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku dalam menjalankan proses peradilan.
Keywords
References
Fauzan, M.(2005).Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah Di Indonesia, Edisi I (Cet. II; Jakarta: Kencana)
Harahap, M.Yahya (2005).Kedudukan Kewenangan dan pengadilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya (2006).Hukum Acara Perdata (Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika)
Huijbers, Theo. (1982).Filsafat Hukum Dalam Sistem Sejarah, ed. 1, Yogyakarta
Merto Kusumo, Sudikno.(1998)Hukum Acara Perdata Indonesia Yogyakarta: Liberty
Nadzirotus Sintya Falady,Polemik Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia terkait Perlindungan Hak-Hak Anak Luar Kawin dan Peran Penting Pengadilan Agama, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/polemik-hukum-islam-dan-hak-asasi-manusia-terkait-perlindungan-hak-hak-anak-luar-kawin-dan-peran-penting-pengadilan-agama-oleh-nadzirotus-sintya-falady-s-h-16-6, diakses di Pematangsiantar, pada hari Jumat 28 Juni 2024
Rasid, M. Nur. (2005).Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Saleh, Wajik.(1977).Hukum Acara Perdata,Jakarta: Gahalia Indonesia
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji.(2004).Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Subekti. (1982).Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Intermasa
Sunggono, Bambang .(2002).Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Wulan Susanto, Retno dan Iskandar Orip kartawinata.(2005)Hukum Acara Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju
Yulianti, R. (2010).Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(1)
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








