Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Izza Amalia Putri

Abstract

Perilaku LGBT dapat dimulai dari preferensihomoseksual, selanjutnya terwujud dalam suatu perbuatan. Pada akhirnya perilaku LGBT sudah melekat pada diri individu dan memiliki perilaku memaksa pada orang lain disekitar untuk menerima perilaku yang melekat pada dirinya (perilaku LGBT). Akibat dari adanya perilaku LGBT ini mampu menciptakan terkait pendorongan dan penyimpangan terkait seksual. Nilai universal yang dimiliki oleh HAM sudah dapat dipercaya, artinya HAM tidak mengenal batas waktu ataupun ruang. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah menganalisis terkait kedudukan transgender, biseksual, gay, dan lesbian yang terdapat di Negara Indonesia ditinjau dari HAM (Hak Asasi Manusia). Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian literature review yang difokuskan terhadap hukum normatif. Hasil yang didapatkan penggunaan HAM sebagai hukum dapat memicu perdebatan politik, misalnya martabat manusia, kesetaraan, kebebasan, keadilan, dan demokrasi. Indonesia memiliki konsep HAM yang bervariasi diantaranya adalah hak asasi, sosial dan kebudayaan, mendapatkan perlakuan hukum yang sama, hak politik, ekonomi, dan pribadi. Masyarakat yang pro terkait perilaku LGBT memaparkan bahwa untuk menegakkan non diskriminasi antara homoseksual, heteroseksual, pecinta lawan jenis, transgender, Perempuan, ataupun laki-laki. Masyarakat yang pro menganggap bahwa HAM orientasi seksual merupakan sebagai salah satu hak asasi manusia. Kemudian, pada Masyarakat yang kontra terkait LGBT memaparkan bahwa perilaku yang menyimpangkan terkait bidang seksual. Dalam hal ini, Masyarakat kontra menganggap bahwa perilaku LGBT dapat membahayakan generasi Indonesia di masa yang akan datang. Kesimpulan yang diambil Indonesia sendiri mengalami permasalahan terkait LGBT yang dapat memicu pro-kontra.

Keywords

HAM, Indonesia, LGBT

Full Text:

PDF

References

Ali, T. M., & Sahlepi, M. A. (2021). Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM dan Hukum Pidana Di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. PKM Maju UDA, 1(3), 133-140.

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166-176.

Asnawi, H. S. (2015). Status Hukum dan HAM Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Istinbath: Jurnal Hukum, 12(2), 167-193.

Azizah, S. N., & Muhfiatun, M. (2018). Pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal pandanus handicraft dalam menghadapi pasar modern perspektif ekonomi syariah (Study Case di Pandanus Nusa Sambisari Yogyakarta). Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, 17(2), 63-78.

Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210-231.

Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210-231.

Fauziah, A., Samiyono, S., & Khairiyati, F. (2020). Perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Hak Azasi Manusia. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(2), 151.

Ilham, L. (2019). Pendidikan Seksual Perspektif Islam dan Prevensi Perilaku Homoseksual. NALAR: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, 3(1), 1-13.

Rahmat, A. (2021). Konsep Perbandingan geopolitik, Sosial budaya dan ekonomi Negara-Negara maju dan Negara berkembang. Jurnal Pendidikan" EDUKASIA MULTIKULTURA", 3(1), 35-51.

Samsu, H. (2018). Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Et Societatis, 6(6), 13-20.

Santoso, M. B. (2016). LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Share: Social Work Journal, 6(2), 220.

Setyana, F. V. (2020). Tinjauan Hukum Islam Dan Ham Tentang Lgbt (Doctoral dissertation, IAIN Bone).

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Yanuarti, E. (2019). Pola asuh Islami orang tua dalam mencegah timbulnya perilaku LGBT sejak usia dini. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 17(1), 57-80.

Yosafak, H., & Mulyono, G. P. (2020). Analisis fenomena perilaku penyimpangan seksual (LGBT) di Indonesia dalam pandangan hukum asasi manusia. Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(1), 12-23.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.