Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Kesalahan Agen Asuransi

Author


Putri Ramadhani(1Mail),
(1) Universitas Amir Hamzah, Jalan Pancing Pasar V Barat Medan Estate., Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 25KB]  Language: en
Available online: 2023-08-25  |  Published : 2023-08-25
Copyright (c) 2023 Putri Ramadhani
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 213 times PDF Downloaded: 168 times

Abstract


Polis asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap tertanggung. Di dalam polis asuransi tercantum hak dan kewajiban para pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tidak selamanya berjalan dengan baik, sebagai pihak penanggung dalam pelaksanaan perjanjian dengan tertanggung sering juga menimbulkan masalah hukum yang kadang bisa disebabkan oleh pihak penanggung atau tertanggung bahkan bisa juga disebabkan oleh perantara atau agen asuransi yang mewakili pihak-pihak yang mengadaan perjanjian asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi dan mengkaji tanggung jawab perdata perusahaan asuransi akibat kesalahan agen dalam penawaran polis asuransi yang diperjanjikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Berdasarkan dari beberapa prinsip tanggung jawab penanggungterhadap tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (Limitation Of Liability Principle), dimana berdasarkan prinsip ini bahwa penanggung bertanggung jawab terhadap tertanggung sebatas apa yang diperjanjikan dalam polis asuransi, sehingga tertanggung tertunjuk atau penikmat tidak dapat menuntut tanggung jawab kepada penanggung yang melebihi jumlah pertanggungan yang ada ketentuan polis asuransi jiwa tersebut.

 


Keywords


Perlindungan Hukum, Pemegang Polis, Kesalahan Agen, Perusahaan Asuransi

References


Agoes Parera. 2019. Hukum Asuransi di Indoensia. Yogyakarta: PT Kanisius.

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Angger Sigit Pramukti dan Andre Budiman Panjaitan. 2016. Pokok-Pokok Hukum Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Ida Nadirah, 2017. Hukum Dagang dan Bisnis Indonesia. Medan: Ratu Jaya.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali. Mulhadi. 2020. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: Raja Grafindo Persada

Mokhammad Khoirul Huda. 2020. Hukum Asuransi Jiwa. Surabaya: Scopindo.

Sentosa Sembiring. 2014. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitain Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press) Tuti Rastuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.