Sejarah Pengakuan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan

Totok Budiantoro, Mukhammad Azrial, Maulana Akmal, Haniyah Haniyah

Abstract

Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 61 ayat (1) dan (2) serta dalam pasal 64 ayat (1) dan (5). Rumusan masalah pada jurnal ini ialah apa saja pokok permohonan. Pemohon relevan pemenuhan haknya sebagai warga negara di putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PPU-XIV/2016. Dalam pertimbangan mahkamah konstitusi dalam pengajuan permohonan tersebut dengan tujuan menguraikan persoalan dengan kaitan pemenuhan hak perdata seorang warga negara dijelaskan pada putusan nomor No.97/PPU-XIV/2016 oleh pemohon, serta mendeskripsikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta serta kasus alasan permohonan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XIV/2016 hak perdata sebagai warga negara antaranya tidak terbitkan surat kepemilikan tanah, akta nikah, akta kelahiran serta KK, KTP-el yang tidak valid serta pembatasan hak konstitusional untuk mengakses lapangan kerja sesuai dengan ranah konstitusi. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung ekstensi penghayat kepercaya diakui oleh Negara.

Full Text:

PDF

References

Ali, Zainuddin, Metode penelitian hukum, ( Jakarta, Sinar Grafika,2000)

Moh Wahyudi, Analisa Masuknya Aliran Kepercayaan Di Kolom Agama Dalam Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk: ( studi putusan MK Nomor 97/PUU-XiV/2016 tentang Yudisial review undang-undang literasi kependudukan)"( Universitas Islam Indonesia)

Muslich Anshori dan Sri Iswati, Penelitian kualitatif, (Surabaya, Airlangga University press,2019)

Muhamad Hisyam, Ki Bagus Hadikusumo Problem Relasi Agama Negara, Jurnal masyarakat dan budaya 13. no2 (2011)

Maarif, Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur Dalam Politik Agama di Indonesia, (Yogyakarta:CRCS) UGM, 2018

Nicola Colbran, Realities and chalenges in realissing Freedom of Religion or Belief in Indonesia, The Internasional Journal of human Rights 14, no 5 (2010)

Samsul Ma'arif and DKK, merangkul penghayat kepercayaan melalui advokasi inklusi sosial : belajar dari pengalaman pendampingan ( Yogyakarta crcs, 2019)

Samsul Ma'arif, kajian kritis agama lokal dalam studi Agama di Indonesia: refleksi pengalaman (Yogyakarta: CRCS, 2018)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.