Author
Karina Mustika Saeful(1), Muhamad Rizal(2
(1) Prodi Administrasi Bisnis K. Pangandaran Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran,
(2) Prodi Administrasi Bisnis K. Pangandaran Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Indonesia
(3) Prodi Administrasi Bisnis K. Pangandaran Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran,
| Article Analytic |
Available online: 2023-06-27 | Published : 2023-06-27
Copyright (c) 2023 Muhamad Rizal, Sari Usih Natari, Karina Mustika Saeful
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 278 times
PDF Downloaded: 255 times
Abstract
PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) didirikan pada tahun 2005 dan memiliki reputasi sebagai perusahaan yang handal dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya mineral. Dalam UU Ketenagakerjaan, dasar perjanjian kerja menguraikan syarat-syarat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, terdiri dari pekerjaan, gaji, dan perintah. Penelitian tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Tambang Rekayasa menggunakan pendekatan hukum undangan dan kontekstual dalam hubungannya dengan metode penelitian normatif tertulis serta mengkaji semua hukum dan peraturan relevan, yang membutuhkan pemahaman konsep teoritis dan setiap peraturan atau undang-undang yang mungkin berlaku, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) diderita oleh karyawan yang berdampak bagi dirinya dan keluarganya, pemutusan hubungan kerja dapat dicirikan sebagai berakhirnya hubungan kerja yang menimbulkan kebebasan dan ikatan komitmen antara karyawan dan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja yang diatur khusus UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dengan adanya faktor yang membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum guna memperoleh hak yang didapatkan oleh para pekerja atasa adanya pesangon yang diterima.
Keywords
References
Iman Soepomo. (1999). Pengantar hukum perburuhan / Iman Soepomo ; penyunting, Helena Poerwanto, Suliati Rachmat.
Fajar Kurniawan, (2020). Problematika Pembentukan Ruu, Jurnal Hukum dan Ham, Vol. 10, No. 4.
Larasasati, C., & Desy Natasya, E. (2017). Peran Indonesia di G-20: Peluang dan Tantangan. In Jurnal Hubungan Internasional â–¡ Tahun X (Issue 2). www.presidenri.
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., & Junaidi, Y. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 1–6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. (n.d.).
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








