Author
Jajang Jaenudin(1
(1) STISIP Samudera Indonesia Selatan,
| Article Analytic |
Available online: 2024-10-11 | Published : 2024-10-11
Copyright (c) 2024 Jajang Jaenudin
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 66 times
PDF Downloaded: 52 times
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya masalah dalam implementasi perda diantaranya terbatasnya sumber daya manusia, kurangnya sarana prasarana pelayanan persampahan dan kurangnya kesadaran masyarakat membayar retribusi sampah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif. Pengumpulan data dengan studi lapangan meliputi pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan secara purposive dan hasil data dianalisis secara interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi ukuran dan tujuan Perda No. 10 tahun 2016 sudah dijadikan pedoman kegiatan penarikan retribusi sampah, petugas dan masyarakat mematuhinya. Pada dimensi sumber daya masih kekurangan petugas penarik retribusi, masyarakat yang membayar retribusi sampah diberikan bukti karcis. masih kekurangan sarana dan prasarana kegiatan. Pada dimensi karakteristik agen pelaksana, pelaksana kebijakan sudah memiliki komitmen melaksanakan tugas. Pada dimensi sikap, petugas pemungut retribusi sampah melakukan tugas dengan baik. Pada dimensi hubungan antar organisasi sudah terjalin koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Pada dimensi kondisi sosial, ekonomi dan politik, perda sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Dalam penelitian ditemukan faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisasi sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui perda no. 10 tahun 2016 serta isinya, kurangnya petugas pemungut retribusi sampah dan kurangnya sarana prasarana pendukung pelayanan persampahan. Adapun saran penelitian, hendaknya Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi perda No. 10 tahun 2016 secara terus menerus melalui berbagai media, menambah petugas penarik retribusi sampah yang disesuaikan dengan jumlah wilayah yang harus dilayani, mengajukan penambahan sarana dan prasarana pelayanan persampahan kepada pemerintah daerah.
Keywords
References
Anggara, S. 2012. Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Mardiasmo. 2012. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Moleong. 2012 Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakaya.
Siahaan. 2015. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono 2015. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Subarsono. 2016. Analisis Kebijakan Publik : Konsep Teori dan Aplikasi. Bandung: Remaja Rosdakaya.
Suharto, Edi. 2009. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Syafiie, Inu Kencana. 2016. Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Wahab, Abdul Solichin. 2008. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Yani, Ahmad. 2012. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








