Melampaui Batas: Tinjauan Tentang Lesbianisme dan Homoseksualitas

Nurul Wahyuni, Abdi Anugrah, Rahmat Syawal

Abstract

Selama masa Rasulullah SAW, perilaku homoseksual tidak terbayangkan di kalangan Muslim dan hanya dikenal dari Al-Qur'an. Khalifah Bani Umayyah, Al-Walid bin Abdul Malik, juga tidak mengira adanya pria menyukai pria kecuali dari Al-Qur'an. Istilah penting terkait LGBT dalam fikih meliputi liwath (homoseksual), sihaq (lesbianisme), takhonnuts (perilaku banci), dan tarojjul (perilaku tomboi), dengan hukum haram bagi homoseksual dan lesbianisme.Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam dengan pendekatan yuridis normatif untuk memahami norma-norma terkait homoseksualitas dan lesbianisme serta dampaknya. penelitian menunjukkan peningkatan penyimpangan seksual di masyarakat Indonesia, namun perhatian serius masih minim. Perilaku ini berdampak negatif pada individu dan masyarakat, seperti gangguan kejiwaan, kesehatan, dan moralitas. Islam mengharamkan perilaku ini dan menetapkan sanksi berat seperti hukuman mati atau rajam. Berdasarkan hukum positif Indonesia, pelaku homoseksual dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 292 KUHP.Penelitian ini menyimpulkan perlunya penanganan dan solusi komprehensif mengatasi penyimpangan seksual, merujuk pada ajaran Islam dan penegakan hukum yang tegas.

Keywords

Lesbianisme, Homoseksualitas, Agama Islam, Hukuman, Dampak

Full Text:

PDF

References

Faridah, Faridah, Rahma Melati Amir, And Nurjannah Nurjannah. “Dakwah Dan Isu Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT).” Jurnal Khabar: Komunikasi Dan Penyiaran Islam 5, No. 1 (2023): 15–28. Https://Doi.Org/10.37092/Khabar.V5i1.475.

Larasati, Tia Nur, I Nyoman Gede Sugiartha, And Diah Gayatri Sudibya. “Pengaturan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Sesama Jenis Kelamin Ditinjau Dari Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Preferensi Hukum 2, No. 2 (2021): 354–58. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.2.3337.354-358.

Mhd. Alisadikin1, Heri Sunandar2, Nurnasrina3. “3 1,2,3.” Manajemen Resiko Bank Syari’Ah 2, No. 1 (2023): 189–92.

Mustaqim, Abdul. “Homoseksualdalam Tafsm Klasik Dan Kontemporer,” 1989.

Prabowo, Yogestri Rakhmahappin Dan Adhyatman. “?kecemasan Sosial Kaum Homoseksual Gay Dan Lesbian.” Pontificia Universidad Catolica Del Peru 8, No. 33 (2014): 44.

Prapti, Kabul. “Kajian Terhadap LGBT Dalam Relasi Tipitaka Pali.” Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, Dan Agama 6, No. 2 (2020): 65–72. Https://Doi.Org/10.53565/Pssa.V6i2.229.

“Rara Firmanningtyas Dramaturgi Lesbian Di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Sains Dan Seni ITS 6, No. 1 (2017): 51–66.

Suwardin, H. “Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).” Nuansa : Jurnal Studi Islam Dan Kemasyarakatan 11, No. 2 (2018): 98–107.

Yanggo, Huzaemah Tahido. “Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan Hukum Islam.” MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah 3, No. 2 (2018): 1. Https://Doi.Org/10.33511/Misykat.V3n2.1-28.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.