Penggunaan Uang Elektronik

Nurjannah N, Misbahuddin M, Shuhufi S

Abstract

Teknologi informasi sangatlah pesat perkembangannya, sehingga merubah sebagian besar gaya hidup masyarakat yang awalnya bersifat tradisional menjadi modern. Dunia perbankan saat ini juga sudah memanfaatkan teknologi informasi dalam operasionalnya sehari-hari, dimana operasionalnya dikenal dengan sistem aplikasi perbankan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi operasional bank semakin hari semakin efektif dan efisien serta menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung yang mempermudah transaksi keuangan bagi nasabah seperti fasilitas pembayaran non tunai. Penggunaan teknologi modern sebagai instrument pembayaran non tunai, baik secara domestik maupun secara internasional, telah berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi yang mengarah pada penggunaan yang semakin efisien, praktis, aman, cepat dan nyaman. Fasilitas pembayaran non tunai tersebut akhir-akhir ini muncul dalam bentuk instrument pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik (electronic money/e-money). Untuk itu dalam tulisan ini akan lebih membahas dan memperjelas secara mendalam tentang penggunaan uang elektronik dan sebagai pengganti uang tunai. Sehingga masyarakat akan lebih mengetahui macam-macam, dan manfaat serta kelebihan dan kekurangan uang elektronik.

Keywords

Uang, Elektronik, E-money

Full Text:

PDF

References

Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqhu al-Islamiyu wa Adillatuhu, terj. Abdul hayyie Al- Kaffaani dkk, Jilid 5 (Cet. X; Jakarta: Gema Insani, 2011).

Desmala, Sara Analisis Penggunaan Uang Elektronik Sebagai Alat Pembayaran (Studi Kasus BRT Trans Semarang), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (2020).

Hasanah, Linda Nur. Kedudukan Hukum Uang Elektronik (e-money) Dalam Melakukan Transaksi Pembayaran Non Tunai (Analisis Melalui Pendekatan Perundang-Undangan dan Hukum Islam). Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. (2018).

Herkuncahyo, Yacobus. Bayu Legalitas kedudukan Hukum Pedagang Uang Elektronik (Elektronic Money Excharger) dalam Sengketa Jual-Beli Uang Elektronik. (2014).

Ihsanudin, Dede. Uang Elektronik Perpektif hukum Islam dan Hukum Positif. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. (2019).

Janwari, Yadi. Lembaga Keuangan Syariah. (Cet. I; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2015).

Lihat, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syari’ah.

Lihat, Pasal 1 ayat 11 Peraturan Bank Indoneisa Nomor 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melakasankan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Misbahuddin, E-Commerce dan Hukum Islam, (Makassar: Alauddin University Pres, 2012).

Muhammad Shuhufi, Nurfadilah Kasman, Nurjannah, “Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce; Perspektif Mazhab al-Syafi’i”, Jurnal Shautuna 4, no. 1 (2023).

Mustika, Lara. Manfaat Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Dikalangan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekan Baru. (2023).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.