Tata Kelola Good Corporate Governance Pada PT. Bank Mega Syariah Tahun 2022

Author


M Iqbal Daulay(1Mail), Qorry Prananda Aulia(2), Ravita R(3), Mhd Habib Syerhan(4),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,
(4) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 185KB]  Language: en
Available online: 2024-01-09  |  Published : 2024-01-09
Copyright (c) 2024 M Iqbal Daulay, Qorry Prananda Aulia, Ravita R, Mhd Habib Syerhan
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 193 times PDF Downloaded: 162 times

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip perbankan syariah terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG). Adapun metode yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode kajian kualitatif, dimana penelitian menggunakan penelitian terhadap sumber-sumber jurnal yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwah Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip- prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (professional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keywords


Good Corporate Governance (GCG), perbankan syariah.

References


Ardhanareswari, R. (2017). Pelaksanaan Dan Pengungkapan Good Corporate Governance Pada Bank Umum Syariah. Jurnal Law And Justice, 2.

Atika Lusi Tania & Liana Dewi Susanti. (2017, September). Analisis Good Corporate Governance Pada Bank Syariah (Analisis Independensi Dewan Komisaris Pada Bank Syariah Di Indonesia). Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5.

Charolina, N.M., F.U,. Aulia, Lasmi F., (2021). Good Corporate Governance (Gcg) Sebagai Faktor Penentu Loyalitas Nasabah Bank Umum Syariah. Jurnal Akuntansi Integratif.

Dewi Indar Putri (2020) Penerapan Good Corporate Governance (Gcg) Di Lembaga Perbankan Syariah,Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana Iain Bone

Loranty J.J., Dkk. (2017) Penerapan Good Corporate Governance (Gcg) Pada Perbankan Syariah. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jl. Mojopahit 666b Sidoarjo

Sudarmanto, Eko, And Nofitri Heriyani, Dkk. (2020). Etika Bisnis. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Penjelasan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /Pbi/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariahhttps://Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Syariah/Tentang-Syaria H/Pages/Konsep-Operasional-Pbs.Aspx

Wadiah, S., & Rully T. (2015) Analisis Penerapan Good Corporate Governance Pada Bank Umum Syariah Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.11/33/Pbi/2009. Jurnal Nisbah Volume 1 Nomor 2

Zarkasyi, M. W. (2008). No Title. Good Corporate Governance: Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, Dan Jasa Keuangan Lainnya, (1st Ed.). Bandung: Alfabeta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.