Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal
Abstract
Maraknya penggunaan kosmetik menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam penyebarluasan kosmetik dalam negeri maupun luar negeri dengan berbagai merek. Dalam Era Perdagangan Bebas ini, terdapat dua hal pertama, konsumen diuntungkan karena dengan adanya perdagangan bebas ini maka arus keluar masuk barang menjadi semakin lancar dan tidak terhambat dengan batasan wilayah atau suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya serta untuk mengungkap faktor-faktor yang mendorong konsumen menggunakan produk kosmetik impor ilegal dengan kandungan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang mengonsumsi produk kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya dapat menuntut ganti rugi. Jika ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, kosmetik tersebut akan disita dan, setelah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, akan dihancurkan di tempat pembuangan akhir. Faktor-faktor yang mendorong konsumen menggunakan kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya termasuk kebiasaan masyarakat dalam berbelanja kosmetik secara online, preferensi terhadap hasil yang instan, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang produk kosmetik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Miru, 2011, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Made Pasek Diantha, Ni Ketut Supasti Dharmawan, I Gede Artha, 2018, “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Disertasiâ€, Swastu Nulus, Denpasar.
Phillipus M. Hadjon, 1987,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Edtriana Meliza, 2014, Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, h. 10.
Ni Made Dyah Nanda Widyaswari, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, 2015, â€Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Yang Menyebabkan Ketergantungan Di BPOM Provinsi Baliâ€, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.3 No.2, hlm.6
Ni Putu Januaryanti Pande, 2017, †Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar Di BPOM Denpasarâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, 6 (1).
Kadek Nanda Githa Utami, Ida Bagus Putu Sutama, 2017, â€Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemakaian Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Pada Toko Female World Shop Grosir-Denpasarâ€, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.5 No.2, hlm.7
Luh Putu Dianata Putri, A.A Ketut Sukranatha, 2018,“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahanâ€, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.6 No.10, hlm.8
Ni Kadek Diah Sri Pratiwi, Made Nurmawati, 2019,Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana,Vol.7 No.5, hlm.8
Gita Saraswati, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, 2019, â€Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahayaâ€, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No.5, hlm.9
I Kadek Renown Pranatha, I Wayan Novy Purwanto, 2019, â€Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia Pada Kemasan Produkâ€, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No.9, hlm.3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Refbacks
- There are currently no refbacks.