Author
Nurjannah N(1
(1) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,
(2) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,
(3) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,
| Article Analytic |
Available online: 2023-12-13 | Published : 2023-12-13
Copyright (c) 2023 Nurjannah N, Lomba Sultan, Fatmawati F
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 524 times
PDF Downloaded: 328 times
Abstract
Hukum Islam lebih bersifat teokratis, yaitu bahwa hukum itu datang dari tuhan, bukan datang dari kesadaran hukum masyarakat dan bukan pula datang dari kekuasaan, kewenangan, dan kedaulatan negara. Maka dari itu al-hukmu menurut ushul fiqh berarti kitabullah (Titah Allah) yang mengatur perbuatan manusia, baik yang berupa tuntunan untuk melakukan sesuatu perbuatan, maupun tuntunan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan. Dengan begitu seseorang yang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keywords
References
Buzama, Khoiruddin. “Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Al-‘Adalah 10. no. 4 (2012).
Echtijanto, H. “Pengambangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Eddi Rudiana Arif (Peny.)”.
Gunawan, Egi. “Pengaruh Teori Berlakunya Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Peradlan Agama di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 15. no. 2 (2017).
Herawati, Andi. “Dinamika Perkembangan Hukum Islam”. Jurnal Ash-Shahabah 4. no. 1 (2018).
Hooker, M.B. Adat Low in Modern Indonesia (Oxford: Oxford University Prees, 1978).
Ja’far, A. Kumedi. “Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4. no. 2 (2012).
Jarir, Abdullah. “Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Hukum. Sosial dan Keagamaan 14. no. 2 (2018).
Nurkaerah, Siti. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”. Jurnal Bilancia 2. no. 2 (2008).
Tamam, Ahmad Badrut. “Telaah Atas Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia”. Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 1. no. 2 (2017).
Thalib, Sayuti. Receptio A Contrariorio: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bina Aksara. 1982.
Zaelani. “Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie In Complexu, Teori Receptie Dan Teori Teceptio A Contrario Atau Teori Receptio Exit”. Jurnal Komunike 11. no. 1 (2019).
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








