Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia

Nurjannah N, Lomba Sultan, Fatmawati F

Abstract

Hukum Islam lebih bersifat teokratis, yaitu bahwa hukum itu datang dari tuhan, bukan datang dari kesadaran hukum masyarakat dan bukan pula datang dari kekuasaan, kewenangan, dan kedaulatan negara. Maka dari itu al-hukmu menurut ushul fiqh berarti kitabullah (Titah Allah) yang mengatur perbuatan manusia, baik yang berupa tuntunan untuk melakukan sesuatu perbuatan, maupun tuntunan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan. Dengan begitu seseorang yang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keywords

Teori, Pemberlakuan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References

Buzama, Khoiruddin. “Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesiaâ€. Jurnal Al-‘Adalah 10. no. 4 (2012).

Echtijanto, H. “Pengambangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Eddi Rudiana Arif (Peny.)â€.

Gunawan, Egi. “Pengaruh Teori Berlakunya Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Peradlan Agama di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 15. no. 2 (2017).

Herawati, Andi. “Dinamika Perkembangan Hukum Islamâ€. Jurnal Ash-Shahabah 4. no. 1 (2018).

Hooker, M.B. Adat Low in Modern Indonesia (Oxford: Oxford University Prees, 1978).

Ja’far, A. Kumedi. “Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4. no. 2 (2012).

Jarir, Abdullah. “Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum. Sosial dan Keagamaan 14. no. 2 (2018).

Nurkaerah, Siti. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasionalâ€. Jurnal Bilancia 2. no. 2 (2008).

Tamam, Ahmad Badrut. “Telaah Atas Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesiaâ€. Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 1. no. 2 (2017).

Thalib, Sayuti. Receptio A Contrariorio: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bina Aksara. 1982.

Zaelani. “Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie In Complexu, Teori Receptie Dan Teori Teceptio A Contrario Atau Teori Receptio Exitâ€. Jurnal Komunike 11. no. 1 (2019).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.