Strategi Pembimbingan Klien Kasus Terorisme Dengan Melibatkan Masyarakat Melalui Pokmas Lipas
Abstract
Dinamika terkait permasalahan terorisme pada saat ini tidak hanya berkaitan dengan terjadinya aksi terorisme itu sendiri, tetapi juga menyangkut bagaimana bentuk penanganan terhadap pelaku tindak terorisme tersebut. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembimbingan klien kasus terorisme berkaitan dengan stigma negatif yang melekat pada diri klien tersebut. Hal ini dapat membuat klien menjadi sulit beradaptasi secara sosial atau membuka jaringan kerja untuk memenuhi kebutuhannya sehingga berisiko terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis pada klien. Berkaitan dengan hal tersebut maka dibutuhkan upaya atau strategi yang dilakukan melalui pembimbingan dengan melibatkan masyarakat terhadap klien kasus terorisme sehingga diharapkan dengan adanya kolaborasi antara pembimbing kemasyarakatan dan masyarakat melalui POKMAS LIPAS dapat membantu proses reintegrasi sosial klien kasus terorisme. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskritif analisis dan mengacu pada hukum normatif dengan menganalisis undang-undang dan peraturan lainnya. Pengumpulan data penelitian ini dikumpulkan berdasarkan data studi kepustakaan sebagai literatur, hasil penelitian, serta peraturan perundang-undangan. Pembimbingan terhadap klien kasus terorisme oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilakukan melalui pembimbingan dengan pendekatan psikologi serta dengan menerapkan prinsip-prinsip pembimbingan. Pelaksanaan pembimbingan terhadap klien kasus terorisme dengan melibatkan masyarakat melalui POKMAS LIPAS dilakukan melalui tiga tahap dengan diawali tahap pra pembingan, kemudian tahap pelaksanaan, dan tahap pasca pembimbingan. Dalam hal pembimbingan terhadap klien kasus terorisme dengan melibatkan masyarakat melalui POKMAS LIPAS ditemukan hambatan-hambatan dalam proses pelaksaannya seperti kurangnya partisipasi klien kasus terorisme dalam mengikuti pembimbingan, jauhnya lokasi klien dengan bapas atau lokasi pembimbingan, masih adanya Stigma negatif masyarakat terhadap klien kasus terorisme, serta kurang aktifnya petugas balai pemasyarakatan dalam mencari jejaring atau mitra.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nugroho, R. S., Politeknik, A., & Pemasyarakatan, I. (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas) Dalam Mewujudkan Program Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan Di Bapas Kelas Ii Magelang. In Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 10, Issue 2). Https://Ejournal.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Jjpp
Respati, I. (2022). Kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Wonosari. Wicarana, 1(1), 61–70. Https://Doi.Org/10.57123/Wicarana.V1i1.6
Widiasmita, N. N. F., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2022). Optimalisasi Keterlibatan Masyarakat Melalui POKMAS LIPAS Dalam Pembimbingan Terhadap Klien Pemasyarakatan Di Bapas Kelas I Denpasar. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 4316–4325. Https://Journal.Universitaspahlawan.Ac.Id/Index.Php/Jpdk/Article/View/8941
Tia Mutiara, L., & Anwar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, U. (2023). Pelaksanaan Pembimbingan Bagi Klien Eks Terorisme Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 1178–1184. Https://Ejournal.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Jkh
Margiyoto, A. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Program Deradikalisasi Pada Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Terorisme Di Balai Pemasyarakatan Surakarta. DINAMIKA HUKUM, 10(3), 36–50.
Adi, A. S. (2020). Inovasi Program Deradikalisasi Eks Narapidana Teroris Melalui Rumah Daulat Buku (RUDALKU) Dengan Pendekatan Literasi. Pkn Progresif: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Kewarganegaraan, 15(2), 21–36. Https://Jurnal.Uns.Ac.Id/Pknprogresif/Article/View/50905/31610
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-06.0T.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Andrie, T., Yahya, F., & Sarjono. (2007). Pedoman Umum Pembimbingan Klien Kasus Terorisme (E. Mayolisa (Ed.)). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Dan Yayasan Prasasti Perdamaian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.