Author
Nur Ana Putri Wahyuni(1
(1) Universitas Islam Negeri Walisongo, Indonesia
| Article Analytic |
Available online: 2023-09-14 | Published : 2023-09-14
Copyright (c) 2023 Nur Ana Putri Wahyuni
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 360 times
PDF Downloaded: 296 times
Abstract
Di masa modern saat ini teknologi mengalami progres yang sangat meningkat. Sehingga membawa perubahan setiap aktivitas orang, salah satunya dalam sektor bisnis karena telah menciptakan banyak peluang dalam bidang bisnis. Jual beli melalui Internet semakin memudahkan manusia, terutama melalui situs Belanja Shopee. Penelitian bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut tentang perlindungan hukum terhadap konsumen melalui transaksi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang dikonseptualisasikan dan dikembangkan dengan mempertimbangkan hukum, aturan, dan peraturan yang terikat atas problem yang diteliti atas perspektif hukum. Kurang lebih model kejadiannya yaitu menggabungkan beragam norma perundang-undangan,filosofi, dan referensi acuan mengenai apa saja upaya Shopee yang bertanggung jawab sebagai pelaku usaha kepada Konsumen dirugikan dalam melakukan transaksi belanja online di Shopee dan upaya dilakukan untuk memastikan bahwa produsen bertanggung jawab atas penjualan flash di pasar Shopee agar tidak menimbulkan kerugian yang merugikan konsumen. Upaya memberikan perlindungan hukum di Indonesia terhadap konsumen yang dilanggar haknya selama bertransaksi online di website Shopee. Hasil penelitiannya yaitu
Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian pada saat pembelian e-commerce Shopee sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Mengenai jumlah dan harga produk-produk tersebut dalam flash sale yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Konsumen Undang-Undang Perlindungan, Kewajiban Shopee untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan dalam transaksi perdagangan komersial dapat dianggap sebagai itikad buruk pelaku komersial dalam menjalankan aktivitasnya dan kegagalan untuk mematuhi seluruh peraturannya. Berdasarkan pembahasan sebelumnya mengenai perlindungan hukum bagi konsumen Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Indonesia sendiri memiliki akses terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen Shopee atas hak-haknya.
Keywords
References
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.54.
Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 37
Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995, hal.221
Aldi Rozzaq Bimantara, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi Jual Beli Barang di Online Shop,PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan) Vol.2 No.1, 2023
Az. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media
Dikdik M Arif Mansyur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT Refika Aditama
Maylani, U., Gulo, D. V., & Azidan, F. L. (2022). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Di Indonesia. 1(1), 12–18. https://doi.org/10.56721/pledoi.v1i1.27
Nasution Az., “Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet”, Jurnal Keadilan Volume I No.3 September 2001
Romdoni, M., WN, S. F., & Nurdiansyah, R. (2022). Impact Of Political Policy On The Implementation Of Law Enforcement. Mediation: Journal of Law, 1(2), 67–74.
Widyawati, W. (2022). Penegakan Hukum Dalam Negara Indonesia Yang Demokratis. 1(1), 19–31.
Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 142.
Unises Marvita Totimage, Hasnah Aziz, Ruhiyat Taufik, Pertanggungjawaban Penyedia Marketplace Dalam Terjadinya Ketidaksesuaian Objek Jual Beli Transaksi Elektronik, Jurnal Pemandhu, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 7
Refbacks
- There are currently no refbacks.




