Abstract


Di masa modern saat ini teknologi mengalami progres yang sangat meningkat. Sehingga membawa perubahan setiap aktivitas orang, salah satunya dalam sektor bisnis karena telah menciptakan banyak peluang dalam bidang bisnis. Jual beli melalui Internet semakin memudahkan manusia, terutama melalui situs Belanja Shopee. Penelitian bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut tentang perlindungan hukum terhadap konsumen melalui transaksi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang dikonseptualisasikan dan dikembangkan dengan mempertimbangkan hukum, aturan, dan peraturan yang terikat atas problem yang diteliti atas perspektif hukum. Kurang lebih model kejadiannya yaitu menggabungkan beragam norma perundang-undangan,filosofi, dan referensi acuan mengenai apa saja upaya Shopee yang bertanggung jawab sebagai pelaku usaha kepada Konsumen dirugikan dalam melakukan transaksi belanja online di Shopee dan upaya  dilakukan untuk memastikan bahwa produsen bertanggung jawab atas penjualan flash  di pasar Shopee agar tidak menimbulkan kerugian yang merugikan konsumen. Upaya memberikan perlindungan hukum di Indonesia terhadap konsumen yang dilanggar haknya selama bertransaksi online di website Shopee. Hasil penelitiannya yaitu

Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian pada saat pembelian e-commerce Shopee sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Mengenai jumlah dan harga produk-produk tersebut dalam  flash sale yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Konsumen Undang-Undang Perlindungan, Kewajiban Shopee untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan dalam transaksi perdagangan komersial dapat dianggap sebagai itikad buruk  pelaku komersial dalam menjalankan aktivitasnya dan kegagalan untuk mematuhi seluruh peraturannya. Berdasarkan pembahasan sebelumnya mengenai perlindungan hukum bagi konsumen Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Indonesia sendiri memiliki akses terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen Shopee atas hak-haknya.


Keywords


Perlindungan Hukum, Shopee, E-commerce, flash sale