Pengaruh Pinjaman Online di Kalangan Masyarakat Bengkalis

Nur Ulfadillah, Annisa Budy Aulia, Eni Kurnia, Gina Okta Rahmadani

Abstract

Fintech telah menjadi salah satu teknologi yang akan merevolusi industri perbankan karena telah menjadi perhatian publik sebagai tantangan teknologi yang akan memberdayakan perusahaan untuk bersaing secara efektif  pada abad ke-21, bahkan beberapa pemerintahan di dunia telah memperhatikan tantangan ini dan menyusun kebijakan serta peraturan untuk mendukung pengembangan Fintech. Salah satu jenis fintech yang marak digunakan oleh masyarakat adalah peer to peer lending atau pinjaman. Permasalahan timbul pada saat terjadi keterlambatan pembayaran karena apabila masyarakat menggunakan fintech ilegal  atau fintech yang tidak terdaftar maupun terizin di OJK, maka konsekuensi yang diterima oleh peminjam dapat saja sangat mengerikan karena   fintech lending tersebut tidak diawasi oleh OJK. Kasus-kasus ini akan semakin bertambah karena  kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pinjaman online baik legalitas, suku bunga, dan metode penawaran. Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, peneliti menggunakan jenis data sekunder yang didapat dari berbagai sumber, seperti: buku, artikel, jurnal, prosiding maupun informasi akurat dari website-website terpercaya dan relevan dengan penelitian ini, sehingga pada akhirnya mampu   menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengetahuan masyarakat Kota Bengkalis yang dihimpun menggunakan 3 aspek teori pengetahuan Taksonomi Bloom (kognitif, afektif dan psikomotorik) (Magdalena, Fajriyati Islami, Rasid, & Diasty, 2020) Meski keberadaaan lembaga   pinjaman online banyak, namun masyarakat tetap melakukan pilah-pilih untuk hanya berinteraksi dengan lembaga pinjaman online yang legal. Aspek pengetahuan tersebut yang mendorong masyarakat untung melakukan cek dan ricek kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Keywords

Pinjaman online, Masyarakat, Bengkalis

Full Text:

PDF

References

Ansori, A. (2018). Sistem Informasi Pebankan Syariah. Jurnal BanqueSyari, 4, 183–204.

Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Kebudayaan, 21(2), 119–136.

Azizah, Z., Muntarwikhi, S., W, D. S., Dilasari, A., Nurmawati, K. M., Anis, N., … Dewi,T. (2020). Edukasi Fintech Lending Sebagai Solusi. Jurnal Graha Pengabdian, 2(2), 187–201.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2018). Fatwa DSN MUI Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12, 136–145.

Hakim, A. M., & Setyabudi, D. (2020). Terpaan Informasi Pinjaman Online di Media Online dan Terpaan E-WOM di Grup Facebook Pinjaman Online dengan Tingkat Pengetahuan Masyarakat dalam Penggunaan Pinjaman …. Interaksi Online. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/29603

Indonesia Financial Services Authority (OJK). (2020). Perkembangan Fintech Lending Februari 2020. (November), 1–11. Retrieved from https://www. ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan- statistik/fintech/Documents/Statistik FL November.pdf

Indonesia Internet Provider Association. (2020). Buletin APJII. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Vol. 74, p. 1. Retrieved from https://apjii.or.id/content/ read/104/503/BULETIN-APJII-EDISI- 74---November-2020

Magdalena, I., Fajriyati Islami, N., Rasid, E. A., & Diasty, N. T. (2020). Tiga Ranah Taksonomi Bloom dalam Pendidikan. Jurnal Edukasi Dan Sains, 2(1), 132–139.

Miswan, A. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 38.

Ober, R., Guna, A., & Primawardani, Y. (2020). PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ( Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective ). Jurnal HAM, 11(3), 353–367.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 / Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/ Documents/Pages/POJK-Nomor-77- POJK.01-2016/SAL - POJK Fintech.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). PerusahaanFintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.Santoso, W., Trinugroho, I., & Risfandy, T. (2020). What Determine Loan Rate and Default Status in Financial Technology Online Direct Lending? Evidence from Indonesia. Emerging Markets Finance and Trade, 56(2), 351–369. https://doi.org/1 0.1080/1540496X.2019.1605595

Suharini, & Hastari, R. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Ilegal di Indonesia Sebagai Upaya Perlindungan Pada Konsumen. Jurnal Akrab Pekanbaru, 5(Agustus 2020), 25–38.

Suharyati, S., & Ediwarman, E. (2020). Edukasi Fintech Dan Kewirausahaan Bagi Pelaku Umkm Kecamatan Parung, KabupatenBogor. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2), 219–228. https://doi.org/10.24912/ jbmi.v2i2.7251

Susanti, S. (2020). Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru Tentang Aplikasi Pinjaman Online. Jom Fisip, 7(1), 1–12.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi. org/10.14710/jphi.v1i3.379-391

Wonglimpiyarat, J. (2017). FinTech banking industry: a systemic approach. Foresight, 19(6), 590–603. https://doi.org/10.1108/ FS-07-2017-0026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.