Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pengawasan Eksekusi Putusan Peradilan TUN

Danang Rizky F.A

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perluasan kewenangan Ombudsman RI Perwakilan DIY dalam pengawasan eksekusi putusan PTUN dan untuk menganalisa sejauh mana peraturan Perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai kewenangan Ombudsman RI Perwakilan DIY untuk mengawasi eksekusi putusan PTUN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan penelitian lapangan sehingga diperoleh data primer yang dalam penelitian ini penulis melaksanakan penelitian terkait dengan perluasan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Darah Istimewa Yogyakarta. Terkait sumber data dari penelitian ini yakni bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dan study Pustaka. Kemudian terkait dengan metode analisis yang digunakan yakni deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Ombudsman RI negara hukum yang mana segala sesuatu berhubungan dengan aturan (hukum) maka sejatinya sampai saat ini belum ada peraturan Perundang-undangan khusus yang mengatur terkait kewenangan suatu lembaga dalam pengawasan eksekusi putusan TUN. Kemudian apabila dikorelasikan dengan Ombudsman RI Good Governance guna menciptakan tata pemerintah yang baik serta sesuai norma hukum, maka Ombudsman RI Perwakilan DIY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi eksekusi putusan PTUN.

Keywords

Ombudsman, perluasan kewenangan, pengawasan, putusan TUN.

Full Text:

PDF

References

Dahlena. (2016). Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 1, No. 1: 58-75.

Efendi, A’An. (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika Jakarta.

Enrico Simanjuntak. (2014). Prospek Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal hukum dan peradilan Vol. 3 No. 2 hal 117.

Harahap, Zairin. (2001). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo.

Harmoko. (2019). Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal IUS. Vol.VII. No.01: 32

Indroharto. (1999). Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara buku I beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marbun, S F. (2003). Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nuryanto A. Daim. (2014). Hukum Administrasi: Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi Oleh Ombudsman Dan Peradilan TUN. Surabaya: Laksbang Justitia.

Otje Salman & Eddy Damian. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadja. Bandung: P.T. Alumni.

Saiful Teuku. (2018). Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

T, Titik Triwulan & Ismu Gunandi Widodo (2014). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah;

Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2011 Tentang pembentukan, susunan dan tata kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah;

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.