Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan HAM

Author


Rifda Adwitiya Sudarwin(1), Sabrina Al Azizah(2Mail),
(1) Universitas Islam Negeri Semarang, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Walisongo, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 118KB]  Language: en
Available online: 2023-09-15  |  Published : 2023-09-15
Copyright (c) 2023 Rifda Adwitiya Sudarwin, Sabrina Al Azizah
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 474 times PDF Downloaded: 375 times

Abstract


Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan melalui pekerjaan salah satunya menjadi Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia merupakan WNI yang telah, sedang, atau akan melakukan pekerjaan dengan menerima bayaran di luar wilayah Republik Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran. Pekerja Migran merupakan salah satu pekerjaan yang patut diberikan perhatian penuh oleh atensi pemerintah maupun masyarakat guna mengurangi dan melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kekerasan atau penganiayaan terhadap pekerja migran yang dilakukan oleh majikan. Seperti yang kita tahu bahwasannya pekerjaan tersebut memiliki resiko yang tinggi sehingga pemerintah mengatur tentang kebijakan peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan pendekatan hukum normatif berupa kajian sumber data sekunder yang merupakan studi dokumen, kepustakaan jurnal ilmiah serta gagasan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan sebagai usaha untuk menyediakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sudah efektif dan terlaksana  dengan mengesahkan perundang -undangan, kerjasama antar negara secara global maupun regional yang bertujuan untuk melindungi pekerja migran indonesia serta memberikan jaminan sosial berupa asuransi dan bantuan sosial.


Keywords


Pekerja Migran Indonesia, Hak Asasi Manusia, Kekerasan, Perlindungan

References


Febrianti, N. Z., & Afifah, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami Kekerasan Di Luar Negeri. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 191–203. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.174

Fikri, S. (2022). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108–126. https://doi.org/10.52947/morality.v8i2.255

Judge, Z. (2012). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Lex Jurnalica, 9(3), 171–175. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.339

Sabaru, K. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Kekerasan Di Luar Negeri. Lex Et Societatis, 7(6), 108–117. Retrieved from file:///C:/Users/ASUS123/Downloads/25810-52881-1-SM.pdf

Sepang, R. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran dalam Tindak Pidana Kekerasan di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Administratum, 10(2), 230–240.

Tantri, E. M., Karamoy, D. N., & Paseki, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 10(3), 1–15. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41008/36672

Widodo, H., & Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107–116. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42

Yolanda, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Solusi, 18(2), 198–217.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.