Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan HAM
Abstract
Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan melalui pekerjaan salah satunya menjadi Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia merupakan WNI yang telah, sedang, atau akan melakukan pekerjaan dengan menerima bayaran di luar wilayah Republik Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran. Pekerja Migran merupakan salah satu pekerjaan yang patut diberikan perhatian penuh oleh atensi pemerintah maupun masyarakat guna mengurangi dan melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kekerasan atau penganiayaan terhadap pekerja migran yang dilakukan oleh majikan. Seperti yang kita tahu bahwasannya pekerjaan tersebut memiliki resiko yang tinggi sehingga pemerintah mengatur tentang kebijakan peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan pendekatan hukum normatif berupa kajian sumber data sekunder yang merupakan studi dokumen, kepustakaan jurnal ilmiah serta gagasan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan sebagai usaha untuk menyediakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sudah efektif dan terlaksana dengan mengesahkan perundang -undangan, kerjasama antar negara secara global maupun regional yang bertujuan untuk melindungi pekerja migran indonesia serta memberikan jaminan sosial berupa asuransi dan bantuan sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Febrianti, N. Z., & Afifah, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami Kekerasan Di Luar Negeri. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 191–203. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.174
Fikri, S. (2022). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108–126. https://doi.org/10.52947/morality.v8i2.255
Judge, Z. (2012). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Lex Jurnalica, 9(3), 171–175. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.339
Sabaru, K. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Kekerasan Di Luar Negeri. Lex Et Societatis, 7(6), 108–117. Retrieved from file:///C:/Users/ASUS123/Downloads/25810-52881-1-SM.pdf
Sepang, R. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran dalam Tindak Pidana Kekerasan di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Administratum, 10(2), 230–240.
Tantri, E. M., Karamoy, D. N., & Paseki, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 10(3), 1–15. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41008/36672
Widodo, H., & Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107–116. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42
Yolanda, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Solusi, 18(2), 198–217.
Refbacks
- There are currently no refbacks.