KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA SAAT PENYEBARAN COVID-19

Author


ADIL NURKHOLIS(1Mail),
(1) Fakultas Hukum Univesitas Malikussaleh, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic

Available online: 2023-01-12  |  Published : 2023-01-12
Copyright (c) 2023 ADIL NURKHOLIS
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 78 times

Abstract


Peningkatan pelanggar protokol kesehatan yang telah terjadi di Indonesia membuat terhambatnya Penyelenggaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun satuan tugas Covid-19 dalam operasi yustisi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan sanksi dan urgensi dipidana terhadap pelanggar protokol kesehatan pada saat penyebaran Covid-19, selanjutnya memberikan manfaat berupa sumbangan pemikiran untuk penulis maupun pembaca terhadap penerapan hukum tindak pidana ringan di Indonesia, khususnya mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan pada saat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan tema penelitian. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Kemudian teknik dalam penelitian ini bersifat kualitatif, serta dikaji dengan metode berfikir secara deduktif.

Hasil penelitian ini menunjukan ketentuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp. 100.000.000 atau pidana penjara paling lama 1 tahun, berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun urgensi dari pemidanaan pelanggar protokol kesehatan ialah karena meningkatnya jumlah penularan Covid-19, disertai juga meningkatnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia, sehinggga pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pemidanaan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Disarankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan, dan disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait urgensi dipidana pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

 


References


Bambang Sunggono, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief dan Muladi, 2010, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni 1992.

C.S.T. Kansil, 1979, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Moeljatno, 2002, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Bina Aksara.

Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyat, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudarto, 2007, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Aras Firdaus, Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19, Majalah Hukum Nasional, Vol. 50, No. 2, hlm. 204-205, 2020.

Karina Sari Wijayanto Putri Dan Selamet Suhartono, Penerapan Sanksi Pidana Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tengah Pandemi Covid-19, Jurnal Akrab Juara, Vol.6, No.2, hlm. 220-221, Mei 2021.

Lintang Desi Ariyanti Putri, Efektivitas Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (Corona Virus Disease-19) Di Indonesia, Vol. 27, No. 6, 2020, hlm. 217–220, Januari 2021.

Muhaimin, Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 19, No. 2, hlm. 186-190, Juni 2019.

Rocky Marbun, Grand Design Politik Hukum Pidana Dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Padjadjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3, hlm. 567-569, September 2014.

Vivi Ariyanti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 2, hlm. 36-43, Desember 2019.

Bnpb.go.id, Diakses pada tanggal 2 juni 2021, Pukul 11:50 WIB.

Kusuma, Farid. Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Pasal Tindak Pidana Ringan. Suarasurabaya.Net. Last modified 2020. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/pelanggar-protokol-kesehatan-bisa-kena-pasal-tindak-pidana-ringan/, Diakses pada tanggal 18 April 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.