Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjaman online pada praktiknya menyisakan banyak problem di masyarakat. Mulai dari praktik bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya. Tulisan ini membahas realitas dan fakta yang terjadi ditengah masyarakat mengenai dampak negatif dari pinjaman online. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menganalisis data data tentang hukum pinjam meminjam serta melakukan wawancara secara random penulis menemukan fakta ternyata pinjaman online yang marak ditengah masyarakat sangat merugikan nasabah baik berupa pengambalian hutang dengan bunga tinggi serta penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) yang menggunakan cara cara yang kasar, tidak beradab yang membuat takut para nasabah gagal bayar. Dengan praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip yang diajarkan syariah, maka disimpulkan bahwa fintech pinjaman online, terutama yang ilegal tidk sesuai dengan ajaran Islam yang berprinsip bahwa pinjam meminjam harus dalam rangka tolong menolong saling ridho dan saling menguntungkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Muiz Ali, https://mui.or.id/opini/30474/fenomena-pinjaman-online-pinjol-dalam-telaah-fikih/
Antonio, M.S., 2001, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta
Aris Badaruddin Thoha, 2022). FAHMA Vol.20, No 1, Januari 2022
Ascaya, 2008, Akad dan Produk Bank Syariah, PT. Raja Grafinso Persada, Jakarta
Dewan Syariah Nasional MUI, 2014, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta : Erlangga
Eva Achjani Zulfa, “Menakar Kembali Pemaknaan Mu’amalah (Suatu Pergeseran Paradigma di Indonesia)â€, Lex Jurnalica, Vol. 2, No. 2 (April, 2007): 23
Jaih Mubarak, et.all. (2021). Buku Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata2. Jakarta : Departeman Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia
Jaziri, A.A., 1994, Fiqh Empat Mazhab, Jilid IV, Asy-Syifa, Semarang
Moleong, L. J. (2008). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Mulich, A.W., 2020, Fiqih Muamalat, Amzah, Jakarta
Yunus, M., 2003, Kamus Arab-Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta.
Sjahdeni, S.R., 2007, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam tata Hukum Perbankan
Indonesia, Pustaka Umum Grafiti, Jakarta
Zuhailiy, W., 2007, Al Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu, Juz V, Darul Fikr, Beirut.
https://finance.detik.com/fintech/d-6230463/bunga-pinjol-bakal-dibatasi-maksimal-138-per-bulan-berapa-sih-sekarang
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210621171909-37-254825/efek-negatif-pinjol-keluarga-berantakan-sampai-bunuh-diri
https://duwitmu.com/pinjaman-online/dampak-pinjaman-online-positif-negatif
https://www.rumahzakat.org/id/hukum-pinjol-dalam-pandangan-islam
Refbacks
- There are currently no refbacks.