Pengesahan PERPU Cipta Kerja Menjadi UU Dalam Prespektif Negara Demokrasi

Kezia Rona Vinita, Muhammad Danda Evantrino, Devandra Berliana Budisafitri, Karina Salsabila Meiralda

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bernegara. Selain bernegara hukum, Indonesia juga satu diantara negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi. Pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting demi menjamin ketepatan hukum dan tercapainya tujuan bernegara. Oleh karena itu, asas-asas peraturan perundang-undangan wajib dipenuhi seperti yang sudah ditetapkan. Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law memicu permasalahan di kalangan masyarakat, karena Undang-Undang Cipta Kerja yang prosesnya menyimpang dari peraturan hukum dalam membuat undang - undang dan tidak adanya asas demokrasi. Dimulai dari tidak transparannya dalam proses pembentukan, kurang dilibatkannya pendapat masyarakat, serta lembaga legislatif dan para pemerintah lainnya yang tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat. Juga banyak pasal yang merugikan para pekerja dan mengutamakan kepentingan pejabat atau orang yang berkuasa saja. Selain itu, contoh lainnya adalah Undang-undang Cipta Kerja ini yang hanya memberi jalan mudah kepada keberlangsungan investasi dan usaha namun mengabaikan dan mengesampingkan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

 

Keywords

Undang-Undang Cipta Kerja, Demokrasi, Omnibus Law

Full Text:

PDF

References

Agus Surya Manika, ‘Kajian Yuridis Terkait Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8.2 (2022), 628–39

Ahmad, Al-Habsy, ‘Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan Di Negara Republik Indonesia’, Petitum, 9.1 (2021), 51–65

Amalia, Zulfatul, Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Demokrasi, XXI

Amania, Nila, ‘Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup’, Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 6.02 (2020), 209–20

Amin, Rizal Irvan, ‘Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15.2 (2020), 190–209

Anggono, Bayu Dwi, ‘Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia’, RechtsVinding, 9.1 (2020), 17–37

D. Venosia, H.W Nugroho, A.Z Nabila, Sediono, ‘Pemodelan Persepsi Masyarakat Terhadap Undang-Undang Biner Modeling Community Perceptions On The Job Creation Act Using Binary Logistic Regression Analysis’, Jurnal Sosial Humaniora, 12.2 (2021), 109–18

Hanifah, Ida, ‘Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja’, Jurnal Ilmu Hukm, 6.1 (2021), 158–73

Humaira, Annisa, ‘Konsep Negara Demokrasi’, Refleksi, 3.1 (2010), 288

Iqbal, Firdaus Muhamad, ‘Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia’, Jurnal Dialektika Hukum, 4.2 (2022), 180–200

Kartikasari, Hesty, and Agus Machfud Fauzi, ‘Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’, Doktrina: Journal of Law, 4.1 (2021), 39–52

Nur, Muhammad Ilham, Natasha Fraiskam, and Renti Friska Pangaribuan, ‘No Title’, 2.12 (2021)

Rahayu, Ani Sri, ‘Omnibus Law Cipta Kerja Atau Cilaka?’, Bhirawa OPINI, 2020, p. 4

Rasyid, Abdul, ‘Rasyid’, 2019

Rosana, Ellya, ‘Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia’, Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 12.1 (2016), 38–53

Runi, ‘Etika Politik Dalam Negara Demokrasi Oleh: Runi Hariantati’, Demokrasi, no 1 (2013), 57–68

Sihombing, A. (2020). Pembentukan Undang-Undang dan Partisipasi Masyarakat di

Indonesia: Suatu Tinjauan Teoritis. Jurnal Dinamika Hukum, 20(2), 197-208.

Soedarsono, S. (2018). Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Studi Kritis tentang Peran DPR dan Pemerintah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 279-303.

‘Volume 7 Nomor 1, Maret 2020’, 7 (2020), 150–64

Winda Fitri, Luthfia Hidayah, ‘Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan’, Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4.2 (2021), 725–35

Yakin, Sumadi Kamarol, ‘Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan’, Badamai Law Journal, 2.1 (2017), 113

Zubi, Muhammad, Marzuki, and Ibnu Affan, ‘Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)’, Jurnal Ilmiah Metadata, 3.3 (2021), 1171–95

Refbacks

  • There are currently no refbacks.