PENERAPAN AZAS ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN HAKIM (Studi Penelitian Pada Pengadilan Negeri Lhoksukon)

Author


NUR 'AFINA(1Mail),
(1) Fakultas HUkum Universitas Malikussaleh, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic

Available online: 2023-01-12  |  Published : 2023-01-12
Copyright (c) 2023 NUR 'AFINA
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 79 times

Abstract


Ultra petita adalah hakim menjatuhkan putusan atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh jaksa penuntut umum. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mengatur bagaimana hakim dalam mengambil keputusan dalam persidangan. Tujuan diadakannya suatu proses dimuka pengadilan adalah untuk memperoleh putusan hakim, dengan adanya putusan hakim tersebut pihak-pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan azas ultra petita dalam putusan hakim dan pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita.

Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris yaitu bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu untuk memahami penerapan azas ultra petita dalam putusan hakim yaitu dalam putusan pengadilan yang mana penulis mengambil satu putusan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendiskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti.

            Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa adanya Penerapan Putusan ultra petita, namun bukan karena melebihi hal yang diminta oleh penuntut umum, melainkan karena hakim menjatuhkan vonis diatas ancaman minimum dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut telah sejalan dengan teori kepastian hukum dan asas legalitas yang dimana kepastian hukum mengandung arti bahwa seorang hakim dalam menvonis tidak boleh melebihi aturan yang didalamnya mengatur ancaman hukuman atas sebuah tindak pidana.

Putusan Hakim merupakan kunci dari tegaknya hukum hal ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus mengandung unsur-unsur nilai keadilan.


Keywords


Ultra Petita, Putusan Hakim, Kekuasaan Kehakiman

References


Supriyadi, Dedi. 2013. Kemahiran Hukum Teori dan Praktik. Bandung. Pustaka Setia.

Waluyo, Bambang. 2012. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta. Prenada Media Group.

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta. Sinar Grafika.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putra, Yagie Sagita. 2017. Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana dipandang Dari Aspek Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana. Jurnal. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.