Pernikahan Tidak Tercatat Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Akibat Hukumnya

Teuku Yudi Afrizal

Abstract

The Indonesian marriage laws postulate that a marriage is considered legal if it fulfilled all requirements that stipulates by the religion or faith that ones subscribed to; and it should be registered by the authority. Pernikahan Sirri is a kind of marriage which is considered illegal by the laws. Despites of its illegal status, the reality Indicates that it has been practiced widely with a different modus- operandi. In analyzing this issue, this article applies a legal normative approach that is by exploring literutres. It found that the Pernikahan Sirri has caused more demage to the marriage. As it is not legally registered, the wife and children were deprived of their legal rights to complain any time marriage break. The state acknowledges that the child of this married as illegitimate child who only has legal right related to the mother and her family. Consequently, they were deprived of their economic rights and joint assets of the marriage.

Keywords

Pernikahan Sirri, Indonesian Marriage Acts

Full Text:

PDF

References

Afrizal, T. Y., & Saifullah, T. (2023). Legal Certainty in Customary Jurisdictions (Case Study In Muara Batu District, North Aceh). SASI, 29(1), 75-84.. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/1247

Al-Fitri, 2002, Kedudukan Nikah Sirri Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Makalah, Tanjungpandang: Pengadilan Agama Tanjungpandan.

Al-Qur'an, 1999, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.

Idris Ramulyo, Mohd., 2002, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia.

Mudzakir, Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum, http://nikah.com. [5 Juli 2013].

Mutiara, Ananda, 2008, Perkawinan Siri di Mata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Terhadap Isteri dan Anak yang Dilahirkan dalam Perkawinan Siri, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Quraish Shihab, Muhammad, Pentingnya Pencatatan Perkawinan di Indonesia, http://hukumonline.com. [5 Juli 2013].

Ritonga, Iskandar, 1999, Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Nuansa Madani, Jakarta.

Rofiq, Ahmad, 2005, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suparman Usman, 2012, Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan, Status anak dan status Perkawinan, Makalah, Serang, Banten: Mahkamah Agung.

Suyuti Mustofa, Wildan, 2003, Nikah Sirri (Antara Kenyatoon don Kepastian Hukum), Majalah Hukum Mimbar Hukum, Edisi 60 (Maret-April 2003), Jakarta: Ditbinbapera Islam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.