Pengaruh Arbitrase Dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah

Daud D

Abstract

Arbitrase adalah pengangkatan seorang wasit atau juru damai oleh orang yang bersengketa guna menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan secara damai. Pembiayaan Bermasalah adalah pembiayaan yang didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kepatuhan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban untuk membayar serta melunasi pembiayaannya. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah terdiri dari faktor internal dan eksternal perbankan. Faktor utama yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Medan adalah kerugian yang dialami oleh nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip arbitrase dalam menangani pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara terhadap pimpinan dan nasabah di Bank Syariah Mandiri Medan. Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen yang berasal dari dokumentasi Bank Syariah Mandiri Medan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan konkret kemudian dari fakta yang khusus dan konkret tersebut di tarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip arbitrase dalam menangani pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Medan adalah didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Sengketa tersebut diselesaikan oleh arbitrer. Pada kasus pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Medan, arbitrer yang ditunjuk adalah arbitrer tunggal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pembiayaan bermasalah. Putusan yang dihasilkan proses arbitrase bersifat mengikat, final, dan mandiri. Setiap pihak yang bersengketa harus melaksanakan putusan secara sukarela. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah melalui arbitrase  memiliki prinsip tersendiri agar masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan dengan benar. Diantara prinsip tersebut adalah adil dalam memutuskan perkara sengketa, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan, kekeluargaan, menjamin kerahasian sengketa para pihak (win-win solution) dan menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan dan menemukan pemecahan masalah dengan hasil win win solution sehingga tidak ada pihak yang kalah ataupun menang.

Keywords

Arbitrase, Pembiayaan, Bank Syariah Mandiri Medan

Full Text:

PDF

References

Asep Hermawan. Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif. Jakarta: PT Grasindo, 2005.

Faturrahman Djamil. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta:Sinar Grafika, 2012.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

I Wayan Suwendra. Metodologi Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan Dan Keagamaan. Bali: Nilacakra, 2018.

J.R. Raco. Metode Penelitian Kualitatif: Jemis, Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Grasindo, 2010.

Soedharyo Soimin. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Trisandini P. Usanti dan Abd. Shomad. Transaksi Bank Syariah. Jakarta: Bumi Aksara, 2015.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa pasal 6 ayat 1

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Waldi Nopriansyah. Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Wangsawidjaja. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012. Yusna Zaidah. “Lembaga Arbitrase Islam di Indonesia†Al’Adl, Volume VIII Nomor 3, September -Desember 2016.

Waldi Nopriansyah. Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Yusna Zaidah, “Lembaga Arbitrase Islam di Indonesia†Al’Adl, Volume VIII Nomor 3, September -Desember 2016.

Zuhairi dkk. Pedoman Penelitian Karya Ilmiah Edisi Revisi. Metro: STAIN Jurai Siwo Metro, 2015.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.