Keabsahan Perkawinan Antara Pihak yang Berbeda Agama

Janner Damanik

Abstract

Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang berkaitan dengan hal penulis teliti yaitu Putusan Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Fatwa MUI Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama, serta sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnaljurnal hukum, internet, yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa Perkawinan beda agama jelas tidak sah atau tidak boleh dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana dijelaskan bahwa sahnya perkawinan harus dilaksakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berarti perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila para pihak (calon suami dan istri) menganut agama yang sama. dan implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama ini secara legal dinyatakan sah karena adanya Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memperbolehkan adanya perkawinan berdasarkan dari penetapan pengadilan yang mana perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan itu adalah perkawinan beda agama.

Keywords

Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Implikasi Hukum

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 2010.

Adi Sution Usman, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Departemen Agama Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2000.

Djaja S Meliala, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan, Nuansa Aulia, Bandung, 2008.

Djaja S Meliala, Perkawinan Beda Agama dan Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Nuansa Aulia, Bandung, 2015

Sirman Dahwal, Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.