Author
Suparman S(1
(1) PK. Muda Bapas Kelas 1 Bandung, Indonesia
| Article Analytic |
Available online: 2023-08-10 | Published : 2023-08-10
Copyright (c) 2023 Suparman S
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 53 times
PDF Downloaded: 41 times
Abstract
As the next generation of the nation, a child creates their own personality based on the environment they live in. The social environment has a powerful influence compared to the family, this social environment can change the child's personality to be bad. An example that can be taken is that drug dealers are targeting children to consume and become drug couriers so that the level of child involvement in consuming and becoming drug couriers is quite high in Indonesia. In a court that involves children, Probation Officers have a significant role and function such as Counselling, Monitoring and Guiding for Children Who Are Faced with the Law according to regulations. The Probation Officer should collect some information about Children Who Are Faced the Law, then in the development or social mentoring, the Probation Officer encourages Children Who Are Faced the Law to be able to return to normal activities without any negative things that can cause the child to fall back into digression. Probation Officers have a function and role which are important for the development of Children Who Are Faced the Law so that they can return to their role as children who are useful for the future.
Keywords
References
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Fadl,M. “Upaya Melindungi Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Penerapan Sistem Diversi dan Restorative Justice System.” Makassar:Universitas Islam Negeri Alauddin (2018).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.
Dewi,Fitriana. “Eksistensi Balai Pemasyarakatan Dalam Membantu Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Untuk Mendapatkan Diversi Melalui Penelitian Kemasyarakatan (Studi Kasus Penetapan Nomor: 14/Pen.Div/2018/Pn.Met).” Al-Qisth Law Review. Vol 5 No.2 (2022).
Hidayat T, Fikri. “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Anak Dan Upaya Penyelesaiannya.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol 27 No.16.
N.V., Ariani. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak.” Media Hukum. Vol 21 No.1 (2014).
Prayitno. “Restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum In concreto)” Jurnal Dimanika Hukum. Vol 12 No.3 (2012)
Primawardani, Yuliana. “Pendekatan Humanis Dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus Di Provinsi Sulawesi Selatan.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Vol 17 No.4 (2017)
Siregar, Gomgom T.P dan Muhammaf Ridwan Lubis. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora. Vol 4 No.2 (2019)
Warliyah, Herlian dan Adrian Sofyan. “ Bimbingan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Pembinaan Pada Klien Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Korban Penyalahgunaan Napza Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.” Jurnal Syntax Admiration. Vol 1 No. 8 (2020)
Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkal Pinang. “ PK BAPAS Pangkal Pinang Jelaskan Peran dan Fungsi BAPAS dalam Penanganan Kasus Narkotika Ke Tenaga Pendidik Se Kab. Basel.” 14 April 2022. tersedia pada https://bapaspkp.kemenkumham.go.id/berita-utama/pk-bapas-pangkalpinang-jelaskan-peran-dan-fungsi-bapas-dalam-penanganan-kasus-narkotika-ke-tenaga-pendidik-se-kab-basel diakses pada tanggal 24 Juli 2023
Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area, “ Anak Sebagai Pengedar Narkotika”, tersedia pada https://mh.uma.ac.id/anak-sebagai-pengedar-narkotika/
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








