Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tentang Kualifikasi Kepala Puskesmas Dikaitkan Dengan Mutu Pelayanan Kesehatan

Djimmy Heru Purnomo Babo

Abstract

Keberadaan Puskesmas merupakan salah satu bentuk dari perwujudan kebijakan Pemerintah di bidang pembangunan kesehatan dengan maksud untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas dituntut untuk memberikan mutu pelayanan kesehatan yang maksimal, maka dibutuhkan sosok pemimpin yaitu Kepala Puskesmas yang mampu mengendalikan dan mengatur jalannya Puskesmas sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang kualifikasi Kepala Puskesmas berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan mutu pelayanan kesehatan serta akibat hukum dari perspektif yuridis dan perspektif administratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Diperoleh simpulan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak mempunyai kebijakan (beleidsregel) secara tertulis dalam membuat keputusan penunjukkan calon Kepala Puskesmas. Keputusan untuk mengatur kualifikasi Kepala Puskesmas hanya bersifat hukum kebiasaan, dikarenakan memang bukanlah kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk mengatur kualifikasi Kepala Puskesmas melainkan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

Full Text:

PDF

References

Andi Umardiono, Andriati, & Nanang Haryono. (2018). Peningkatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Untuk Penanggulangan Penyakit Tropis Demam Berdarah Dengue. Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 4(1).

Aulawi Aulawi, Riris Andono Ahmad, & Mubasysyir Hasanbasri. (2016). Peran kepala puskesmas SKM dan non SKM dalam meningkatkan kemampuan manajerial puskesmas di kabupaten Oku Timur. Junral Kedokteran Masyarakat, 32(9).

Ede Surya Darmawan, & Amal Chalik Sjaaf. (2017). Administrasi Kesehatan Masyarakat Teori dan Praktik. Rajawali Pers.

Indra yudha Koswara. (2018). Perlindungan Tenaga Kesehatan Dalam Regulasi Bidang Kesehatan Dihubungkam Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan Dan Sistem Jaminan Sosial. Jurnal Hukum Positum, 3(1).

Lutfil Ansori. (2015). Diskresi Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1).

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. (2015). Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019. Kementerian Kesehatan RI.

Steffany Makatumpias, T. A. M. Ronny Gosal, & Sofia E. Pangemanan. (2017). Peran Kepala Puskesmas Dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Studi Di Kecamatan Kepulauan Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe). Jurnal Eksekutif, 1(1).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.