Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking di Indonesia

Author


Ferdinandus Pile Tukan(1Mail), Maruli Tade(2), Stefanus Don Rade(3),
(1) Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang,
(3) Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 291KB]  Language: en
Available online: 2023-07-14  |  Published : 2023-07-14
Copyright (c) 2023 Ferdinandus Pile Tukan, Maruli Tade, Stefanus Don Rade
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 60 times PDF Downloaded: 47 times

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk tinjauan yuridis terhadap transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyelesaian sengketa perlindungan hukum terhadap transaksi bank (nasabah) pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank dari segi keamanan teknologi sudah maksimal dan juga memenuhi aspek-aspek confidentially, integrity, authentication, availability, access control, dan nonrepudiation. Sedangkan perlindungan dari segi hukum yang paling efektif yaitu yang terdapat pada "syarat dan ketentuan internet banking", karena di dalam syarat dan ketentuan tersebut mengandung unsur hak dan kewajiban para pihak, khususnya pihak bank dan pihak nasabah. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan hukum yang timbul dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar Pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dikatakan menjadi wewenang dari Peradilan Umum, sedangkan untuk penyelesaian sengketa diluar peradilan menjadi wewenang Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen. Pengaturan hukum transaksi perbankan melalui internet banking diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangkan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 10 thaun 1998 tentang perbankan menetapkan dan memberikan perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Internet Banking.

References


Buku Agus Budi, Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Grafindo Persada: Jakarta

devi, Ria Sintha, Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia, CV. Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2020

Djumhana, Muhammad.2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Goopaster, Gary. 1999. Negoisasi dan Mediasi. Jakarta:Elips Project

Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti

Harahap, Yahya. 2009. Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose, Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrasedan Standar Hukum Eksekusi. Bandung: Citra Aditya Bakti

Purba, Onan, Ria Sintha Devi, Hukum Acara , Lembaga Penelitiandan Penulisan Ilmiah AQLI, Medan, Maret 2021.

Sentosa, Sembiring. 2010. Himpunan Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Lain yang Terkait. Bandung: Nuansa Aulia

Sidabalok, Janus. 2006. Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Tri, Celini. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika

Usman, Rachmadi. 2002. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.