Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk tinjauan yuridis terhadap transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyelesaian sengketa perlindungan hukum terhadap transaksi bank (nasabah) pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank dari segi keamanan teknologi sudah maksimal dan juga memenuhi aspek-aspek confidentially, integrity, authentication, availability, access control, dan nonrepudiation. Sedangkan perlindungan dari segi hukum yang paling efektif yaitu yang terdapat pada "syarat dan ketentuan internet banking", karena di dalam syarat dan ketentuan tersebut mengandung unsur hak dan kewajiban para pihak, khususnya pihak bank dan pihak nasabah. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan hukum yang timbul dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar Pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dikatakan menjadi wewenang dari Peradilan Umum, sedangkan untuk penyelesaian sengketa diluar peradilan menjadi wewenang Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen. Pengaturan hukum transaksi perbankan melalui internet banking diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangkan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 10 thaun 1998 tentang perbankan menetapkan dan memberikan perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku Agus Budi, Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Grafindo Persada: Jakarta
devi, Ria Sintha, Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia, CV. Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2020
Djumhana, Muhammad.2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Goopaster, Gary. 1999. Negoisasi dan Mediasi. Jakarta:Elips Project
Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti
Harahap, Yahya. 2009. Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose, Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrasedan Standar Hukum Eksekusi. Bandung: Citra Aditya Bakti
Purba, Onan, Ria Sintha Devi, Hukum Acara , Lembaga Penelitiandan Penulisan Ilmiah AQLI, Medan, Maret 2021.
Sentosa, Sembiring. 2010. Himpunan Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Lain yang Terkait. Bandung: Nuansa Aulia
Sidabalok, Janus. 2006. Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Tri, Celini. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
Usman, Rachmadi. 2002. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.