Author
Nur Asmarani(1
(1) Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Indonesia,
(2) Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Indonesia,
| Article Analytic |
Available online: 2024-10-04 | Published : 2024-10-04
Copyright (c) 2024 Nur Asmarani, Hotlarisda Girsang
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 45 times
PDF Downloaded: 40 times
Abstract
Penelitian dengan judul Restoratif Justice Dalam Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan dan pelaksanaan restorative Justice terhadap anak pada tahap penuntutan dalam penyelesaian tindak pidana umum dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Penuntut Umum dalam pelaksanaan restorative juctice terhadap anak pada Kejajaksaan Negeri Jayapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang ditunjang juga dengan melakukan wawancara sebagai pelengkap data normatif. Hasil penelitian menunjukan penelitian bahwa pertimbangan hukum dalam pelaksanaan penghentian penuntutan terhadap Anak didasarkan pada pendekatan restoratif Justice sebagaimana diatur dalam UU SPPA, yang dilaksanakan melalui Dicversi dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yakni tindak pidana yang dilakukan diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Selain itu dipertimbangkan juga kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Dilengkapi pula dengan latar belakang kasus, tingkat ketercelaan, cost dan benefit penanganan perkara dan adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Adapun prosedur peerdamaian dimulai dari tahap pra perdamaian yaitu adanya kemauan para pihak secara suka rela tanpa paksaan, tahap perdamaian ekspose untuk mendapatkan persetujuan dari Jampidum dan pelaksanaan perdamaian termasuk kesepakatan perdamaian yakni Diversi berupa penghentian penuntutan. Adapun kendala dalam penghentian penuntutan adalah factor geografis, terbatasnya biaya penunjang, tidak tercapai perdamaian karena pelaku tidak mampu untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perdamaian dan batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilakukan penyerahan perkara. Disarankan untuk dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sehingga masyarakat dapat mengetahui dan ikut serta terlibat dalam memaksimalkan penerapan pendekatan restorative juctice dalam penyelesaian perkara pidana dan perlu adanya dukungan finansial yang cukup dengan menambah pos anggaran sehingga dapat menjangkau geografis wilayah, peningkatan kualitas dan kuantitas penuntut umum agar tujuan dikeluarkannya peraturan kejaksaan ini dapat berjalan dengan baik.
Keywords
References
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Arief, Barda Nawawi,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Cilia Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1996.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukuim (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009
Ian Brownlie, (Penyunting), Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia, Edisi Kedua, Penerbit Unversitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 199
Hartono, Sunaryati, Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 1984.
Joni, Muhammad dan Tanamas, Zulchaina Z. Aspek HukumPerlindunganAnak dalam Perpektif KOnvensi Hak-Hak Anak, PT, Cilia Aditya Bakti, Bandung,1999.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justive di Indonesia, Bandung, 2009.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponogoro, Semarang, 1995.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1992.
Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2010.
Paulus Hadisuprapto, Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Bayu Media Publishing, Malang, 2008.
Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Reksodiputro, Mardjono, Bunga Rampai Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan da Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta 1997.
Reksodiputro, Mardjono, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Krimonologi) Universitas Indonesia, Jakarta 1997.
Sudarto, KapitaSelekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1985.
Soekanto, Soejono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.
Soekanto, Soejono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja GrasindoPersada, Jakarta, 1993.
Soekanto, Soejono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja GrasindoPersada, Jakarta, 1995.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja GrasindoPersada, Jakarta, 1998.
Karen Lebacqz, Teori-Teori Keadilan, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2011.
The Liang Gie, Teori-Teori Keadilan, Super Yogyakarta, 1971
John Rawl, A Theory of Justice Teori Keadilan (terjemahan Uzair Fauzan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2006.
Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing,Malang Jawa Timur, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmuji, Penelitian Hukum NormatifSuatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grasindo Persada, Jakarta, 2001.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








