Adriana Kaka(1), Rambu Susanti Mila Maramba(2), Rambu Hada Indah(3),
(1) Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, (2) Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, (3) Universitas Kristen Wira Wacana Sumba,
Corresponding Author
Article Analytic
[File Size: 493KB]
Language: id
Available online: 2024-08-31
|
Published : 2024-08-31
Copyright (c) 2024 Adriana Kaka, Rambu Susanti Mila Maramba, Rambu Hada Indah
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 185 times
PDF Downloaded: 142 times
Abstract
Perdagangan manusia atauhuman traffickingmenjadi fenomena mendunia karena sistemnya terorganisisr. Jaringannya amat rapih, banyak modus operandihuman traffickingsaat ini, salah satunya di Sumba modusnya menjadi pekerja rumah tangga, kerja di kebun sawit. Tujuan penelitian ni adalah ntuk mengetahui dan menganalisis penegakan dan penerapan hukum terhadap korban Perdagangan orang(human trafficking)di Kabupaten Sumba Barat Day. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normati-Empiris(Applied Law Research)yaitu berupa gabungan dari studi kasus Hukum Normatif-Empiris berupa produk perilaku Hukum. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang(statute approach),Pendekatan kasus(case approach)dan pendekatan konseptual.Secara eksplisit maupun implisit peraturan mengelompokkan perdagangan manusia sebagai bentuk pelanggaran HAMyang harus diberantas. Dalam deklarasi HAM sedunia disetujui oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A (III) pada 10 desember 1948 di Paris Prancis, pada Pasal 4 UDHR dengan tegas dikatakan, tak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan, segala bentuk perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang.Jelas dalam konteks perdaganganoranghaltersebutharus diberantaskan dari muka bumi ini, terkususnya di Sumba Barat Daya. Pasal297 KUHP mengancam perdagangan perempuan dan anak diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. peraturan mengenai kejahatan perdagangan orangtentu bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagai manusia yang bebas dari kesewenangan manusia lain sehingga kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna dan berakal budi terjamin oleh peraturan yang ada. Maraknya perdagangan manusia yang terjadi salah saru faktornya terdapat pada penegakan hukum yang kurang optimal dalam penanganan pelaku kejahatan perdagangan manusia untuk ditelusuri sampai keakar akarnya.
Keywords
Pidana, Human traffricking, Sumba Barat Daya
References
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Manusia di Indonesia, Edisi 1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Abu Hanifah, Perdagangan Perempuan dan Anak: Kajian Faktor Penyebab dan Alternatif Pencegahan, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 13, No. 02, 2008.
Mariyah ulfa, Tindak Pidana Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Semarang, Universitas Walisongo semarang: 2018
Dian Novita, Trafficking Perspekti Hukum Pidana, al-Ihkam 05, No. 2, Desember 2010
Fajrul Falah,Tindak Pidana Perdagangan manusia dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Analisis putusan No.1905/PID.B/2009/PN.Tanggerang), Jakarta, Universitas Islam Negeri Syarif HidAyatullah Jakarta, 2011
Yohanes Suhardi, Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan manusia dalam Perspektif HAM, Mimbar Hukum 20, No. 3, Oktober 2008