INDIKATOR EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (Studi Kasus Akta Perdamaian Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Wsb)

Luqman Hakim, Nanda Diyan Saputra

Abstract

Perma Mediasi mengatur terkait dengan upaya mediasi sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan pokok perkara, kasus sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Wsb menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun bangunan diatas tanah Para Penggugat tanpa izin. Terhadap sengkata tersebut para pihak diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian dengan cara mediasi sesuai Perma Mediasi yang diharapkan dapat melahirkan kesepakatan perdamaian sebelum dilaksanakan pemeriksaan pokok perkara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif serta menggunakan pendekatan kasus dan Perundang-Undangan. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu para pihak yang bersengketa telah mengimplementasikan teori efektivitas hukum, Perma Mediasi serta asas peradilan cepat, serdehana dan biaya ringan serta mengedepankan iktikad baik dalam upaya perdamaian dengan memaksimalkan upaya mediasi sehingga dapat melahirkan kesepakatan perdamian yang dikuatkan dengan akta perdamaian yang mengikat secara hukum bagi para pihak. Saran dari penulis yaitu perlu dibuat aturan hukum yang mengatur agar hakim mediator dapat berperan aktif untuk mengarahkan para pihak untuk berdamaian agar upaya mediasi tidak hanya bersifat formalitas saja.

 

Keywords

Efektivitas, Mediasi, Akta Perdamaian Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Wsb.

Full Text:

PDF

References

Akta Perdamaian Nomor 4/Pdt.G/2023/Pn.Wsb.

Andi Hartawati, Sumiati Beddu dan Elvi Susanti, Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama, Indonesia Journal Of Criminal Law, Vol. 4, Nol. 1, 2022.

Buku Tanya Jawab Mediasi Di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Dedi Harianto, Asas Kebabasan Berkontrak : Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. II, No. 2, 2016.

Dedy Milyana, Peningkatan Status Hukum Kesepatkatan Perdamaian Oleh Mediator Diluar Pengadilan Menjadi Akta Perdamaian, Jurnal Jhaper, Vol. 8 No. 1, 2022.

Dwi Rezki Sri Astarini, 2013, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung : PT. Alumni, hlm.

Habib Adjie dan Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Krisna Putra Adi dan Johan, Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Selong, Jurnal Juridica, Vol. 3, No. 2, 2022.

Lalu Fahrizal Cahyadi dan Apipuddin, Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Agama Di Pengadilan Agama Mataram, RBR Jpurnal, Vol. 3 No. 1, 2022.

M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Cetakan VII, Jakarta : Sinar Grafika.

Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi Dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Rachmadi Usman, 2012, Mediasi Pengadilan Dalam Teori Dan Praktek Cetakan I, Jakarta : Sinar Grafika.

Revy Sm Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional, Vol. XXI, Nol. 3, 2013.

Salim H.S san Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi, Jakarta : Rajawali Press.

Salman Luthfan, Penegakan Hukum Dalam Konteks Sosiologis, Jurnal Hukum, Vol. VI, No. 7, 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia.

Sunggono dan Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrizal Abbas, 2010, Mediasi : Dalam Perspektif Hukum Syariat, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta : Kencana Perenda Medias Group.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wawan Setiawan, 1998, Kedudukan Dan Keberadaan Serta Fungsi Peranan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia, Jawa Timur : Ikatan Notaris Indonesia.

Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Acara Perdata Di Indonesia Cetakan VIII, Bandung : Sumur.

Refbacks