Keabsahan Akad Nikah Via Telepon Perspektif Ulama Islam Kontemporer (The Validity of a Marriage Contract Via Telephone From The Perspective of Contemporary Ulama’s Thought)

Ratu Ajeng Pratiwi, Sitti Nurjanna, Kurniati K

Abstract

Pesatnya kemajuan teknologi pada era ini, institusi pernikahan mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu fenomena menarik yang muncul adalah pelaksanaan akad nikah secara virtual, di mana saksi-saksi dan mempelai dapat menyaksikan upacara melalui layar perangkat telekomunikasi. Pemanfaatan telepon sebagai media untuk melaksanakan akad nikah menjadi opsi yang semakin umum, memunculkan suatu bentuk ijtihad atau pemikiran hukum Islam untuk mengatasi kendala geografis dan situasional.. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan seputar keabsahan akad nikah via telepon, karena hukum positif dan hukum Islam tidak secara spesifik membahasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan akad nikah via telepon dari perspektif ulama Islam kontemporer. Pada penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka sebagai bahan rujukan dalam penelitian ini serta metode tersebut dielaborasikan dengan pendekatan teologis normatif, yakni mengaji terkait pendapat Ulama Islam kontemporer mengenai pelaksanaan akad nikah via telepon, apakah sah menurut hukum Islam ataukah tidak. Dalam hal ini masih diperlukan penelitian mendalam yang melibatkan ahli hukum Islam dan juga ahli teknologi informasi untuk mengkaji implikasi hukum dan teknis penggunaan telepon sebagai sarana dalam prosesi akad nikah. Dialog lintas disiplin ilmu dan kerjasama antara ahli dapat menghasilkan pandangan yang holistik serta menciptakan pedoman hukum yang jelas dan merespon perkembangan teknologi dengan bijak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Keywords

Akad Nikah, Telepon, Ulama Kontemporer

Full Text:

PDF

References

An-Nawawi. Al-Majmu’. Beirut-Libanon: Darul Fikri, 1994.

Fauzia Sidiqa Ahmad, dkk. “Praktik Nikah Via Zoom Di Masa Pandemi Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Kalosara 1, no. 2 (2021): 187–88.

Habib Shulton Asnawi. “Pernikahan Melalui Telepon Dan Reformasi Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 1, no. 1 (2012): 10.

Kurniati. Kapita Selekta Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Kurniati. “Relevansi Hukum Dan Etika Dalam Menghadapi Realitas Fiqh.” Siyasatuna: Jurnal Ilmu Syariah, Hukum, Politik & Pemerintahan 12, no. 1 (2023): 1.

Majelis Ulama Indonesia. Keputusan Ijma’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII. Jakarta: Komisi Ftawa MUI, 2021.

Muhammad Sabir. “Pernikahan Via Telepon.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2015): 197.

Sadiani. Nikah Via Tlepon: Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Malang: Intimedia, 2008.

Satria Efendi M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2004.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.