Analisis Peran dan Tanggung Jawab Negara Indonesia Dalam Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Pekerja Migran Indonesia

Liametami Benedicta Bukit, Frahnaz Amina

Abstract

The Republic of Indonesia is obliged to play a role and be responsible for the security, comfort, safety, and welfare of Indonesian workers working abroad. However, the form of legal protection efforts implemented by the Indonesian government has not been optimal in its implementation. Human rights violations, including forced labor, human trafficking, abuse, and violence, are rampant among Indonesian citizens working abroad. This is due to the absence of clear legal protection. The research method used is normative legal research. The results of the study indicate that the Republic of Indonesia is obliged to be responsible for protecting migrant workers from placement to protection during the placement and post-placement period, as well as the role of the central and regional governments in providing advice, training, and coordination with related agencies. The rampant human rights violations against Indonesian migrant workers are due to the lack of coordination between related agencies, the imbalance of power between migrant workers and their employers, and the minimal access of migrant workers to information and legal assistance. Therefore, it is necessary to improve coordination with the destination countries of migration by the Ministry of Foreign Affairs, supervision of agents and recruiters by the Ministry of Manpower and Transmigration, and the active role of the National Human Rights Commission in handling cases of violations of migrant workers' rights and facilitating access to reporting.

Keywords

human rights, legal protection, Indonesian migrant workers.

Full Text:

PDF

References

Anugrah Kurunia Situmorang, B., & Affan, I, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA INFORMAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN,” In Jurnal Ilmiah METADATA (Vol. 3), (2021)

Aviva Marsyaf, D., & Subekti, R, “PERAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL,” In Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 9, Issue 3), (2021).

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, “Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2023,” https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-tahun-2023, diakses tanggal 28 Februari 2024, pukul 15:10

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, “Jadi Tujuan Favorit TKI mengadu nasib, Arab Saudi dan Malaysia Ternyata Tidak Ramah Pekerja Migran Indonesia,” https://www.hops.id/trending/2949744017/jadi-tujuan-favorit-tki-mengadu-nasib-arab-saudi-dan-malaysia-ternyata-tidak-ramah-pekerja-migran-indonesia, diakses tanggal 13 Maret 2023, pukul 15:44

E. Elviandri, and A. I. shaleh, "Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Masa Adaptasi Kebiasaaan Baru Di Provinsi Jawa Tengah," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 2, pp. 245-255, May. (2022)

Erwan Baharudin, “Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan, dan Purna Penempatan”, Jurnal Universitas Indonesia Esa Unggulan, Jakarta Barat, (2007)

Hanifah, I, “Peran dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia yang Bermasalah di Luar Negeri”, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23, (2020).

Hidayat, I. D, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah”,. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 71-80, (2021).

Tantri, E, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017”, Lex Privatum, 10(3), (2022).

Thaus, S. “Perlindungan Hukum pekerja migran Indonesia di luar negeri,” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15248/Perlindungan-Hukum-Pekerja-Migran-Indonesia-di-Luar-Negeri.html, diakses tanggal 15 Maret 2023, pukul 10:09

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.