Pelaksanaan Peningkatan Kesadaran Hukum di Lapas Kelas II Bengkulu

Imansyah Putra

Abstract

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu merupakan salah satu Lembaga Pemasyarakatan Anak di Indonesia yang bertugas memberikan pembinaan terhadap ana binaan pemasyarakatan, ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas anak yang berkonflik dengan hukum, salah satu pembinaan yang dapat dilakukan adalah pembinaan dalam peningkatan kesadaran hukum pada anak di LPKA Kelas II Bengkulu.  Dengan melihat fakta yang terjadi di LPKA Kelas II Bengkulu, peneliti akan meneliti tingkat kesadaran hukum pada anak di LPKA Kelas II Bengkulu tersebut dan upaya serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data penelitian didapatkan melalui lapangan dengan metode wawancara ke LPKA Kelas II Bengkulu. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tingkat kesadaran hukum pada anak di LPKA Kelas II Bengkulu masih rendah, untuk itu LPKA berupaya mengatasi hal tersebut dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi anak binaan, namun beberapa hambatan dirasakan dalam menjalankan upaya tersebut diantaranya kurangnya kesadaran, dukungan masyarakat, stigma masyarakat, kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, dan standar operasi dalam pembinaan.

Keywords

Kesadaran Hukum, Pembinaan, Anak Binaan

Full Text:

Untitled Untitled

References

Adistira Meidita Amanda, “Implementasi Kesadaran Hukum Ditinjau dari Perspektif Masyarakatâ€, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 3, 2023.

Agung Ardiputra, “Pola Efektif Pembinaan Hukum Untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukumâ€, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15, No.1, 2021.

Ardiyani Aris, (et al), “Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barruâ€, Amsir Community Service Journal, Vol.1, No.2, 2023

Hamda Sulfinadia, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan, Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Laurensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Moch. Kevin A. R dan Rahesli Humsona, “Strategi Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjoâ€, Journal of Development and Social Change, Vol. 1, No.1, 2018.

Supriyono B. Sumbogo dan Monica Margaret, “Strategi Pencegahan Anak Menjadi Residivis: Bagi Warga Binaan Anak di LPKA Kelas I Tangerangâ€, Jurnal Simposium Nasional Ilmiah, 2019.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yuan N. Tambunan dan Umar Anwar, “Optimalisasi Program Pembinaan Kerohanian Bagi Anak Kasus Pelecehan Seksual di LPKA Kelas I Medanâ€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No.2, 2022.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.