Perlindungan Data Pribadi Konsumen Finansial Technology (Fintech) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/Pojk.01/2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 22/20/PBI/2020
Abstract
Pandemi global Covid-19 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mendorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang khususnya dalam bidang industri jasa keuangan, telah memudahkan konsumen untuk melakukan kegiatan proses pembayaran, pinjam meminjam uang, transfer maupun jual beli saham tanpa harus keluar rumah cukup hanya melalui financial technology. Seiring dengan pertumbuhan financial technology yang pesat berbanding lurus dengan munculnya problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Kasus penyalahgunaan data pribadi adalah salah satunya. Permasalahan yang dibahas yaitu implementasi perlindungan hukum kepada konsumen terkait data pribadi konsumen financial technology oleh Bank Indonesia dan OJK dan upaya penanggulangan oleh OJK dan BI dalam mengatasi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh penyelenggara financial technology. Metode penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, buku, situs internet, media massa, dan kamus yang berhubungan dengan judul tesis ini. Serta menggunakan studi lapangan (field research), yaitu dengan bertanya kepada narasumber yang berhubungan dengan judul tesis ini. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai data pribadi di Indonesia belum mampu mengakomodasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan upaya penanggulangan oleh BI dan OJK dalam mengatasi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi konsumen adalah hanya berupa pengawasan dan pembinaan yang efektif dan juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh fintech termasuk membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.A. Ngurah D.H.Kesuma. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik. Tesis Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Ali, A. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol.1 Pemahaman Awal. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Hadjon, P. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia:Sebuah Study tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Edisi Khusus. Peradaban. ISBN: 978-979-3033-07-5.
Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta
Panjaitan, DR. Hulman. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara. Jakarta. ISBN : 978-623-6603-08-6
Prasetyo. T & Barkattulah. A.H. 2012. Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Rosalinda E. Latumahina. 2014. Aspek Hukum Data Pribadidi Dunia Maya. Tesis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya
Rumondang, A dkk. 2019. fintech: Inovasi keuangan di Era Digital. Yayasan Kita Menulis. Buku Elektronik. Web: Kitamenulis.id. ISBN: 978-623-91948-2-6. Hal 3-4
Sahat Maruli Tua Situmeang. 2020. Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagi Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Cyber. Tesis Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Simarmata, H. dkk. 2020. Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Yayasan Kita Menulis. Buku Elektronik. ISBN: 9786236761984.
Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law : Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Aswaja Pressindo. Yogyakarta
Abdillah, LA. 2020. Financial Technology (fintech). http://eprints.binadarma.ac.id/4276/1/Abdillah2020. Tanggal akses 28/2/2021
Ananta. Y. 2019. fintech Salah Gunakan Data Konsumen, Siap-siap Kena Denda. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190705141712-37-82978/ fintech -salahgunakan-data-konsumen-siap-siap-kena-denda. Tanggal akses 28/2/2021
Bidari A. S. & Nurviana. R. 2020. Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing. Vol. 4 No. 1, Maret 2020. ISSN (E) : (2580-3883)
Ferrika. S & Herlina. K. 2019. Perjelas Landasan Hukum, OJK Dorong Pembentukan UU fintech. https://keuangan.kontan.co.id/news/perjelas-landasan-hukum-ojk-dorong-pembentukan-uu-fintech Tanggal akses 28/2/2021
Iman, Nofie. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. http://nofieiman.com/wp-content/images/financial-technology-lembaga-keuangan.pdf. Tanggal akses 28/2/2021.
Junida, A. Irma & Yunianto F. 2020. Data e-commerce bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi harus disahkan. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/1473891/data-e-commerce-bocor-ruu-perlindungan-data-pribadi-harus-disahkan. Tanggal akses 28/2/2021
Latumahina, Rosalinda E. 2014. Aspek Hukum Perlindungan Data PRibadi di Dunia Maya. Jurnal GEMA AKTUALITA, Vol.3 No. 2, Desember.
Nizar, M. Afdi. 2017. Financial Technology (fintech): It’s Concept and Implementation In Indonesia. Munich Personal RePEc Archive Paper No. 98486. Online at https://mpra.ub.uni-muenchen.de/98486/
Pakpahan, Elvira dkk. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Vej Volume 6. Nomor 2. Hal 298-323
Pratama. M, Azizah. Z dkk, 2020, Edukasi fintech Lending Sebagai Solusi Permodalan UMKM di Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Wajak Malang. Jurnal Graha Pengabdian, Vol. 2, No. 3, Agustus 2020, Hal 187-201.
Situmeang, Sahat. M. T. 2020. Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. SASI. Volume 27 Nomor 1, Januari-Maret 2021: h. 38-52. Jurnal Terakreditasi Nasional, SK No. 28/E/KPT/2019. P-ISSN:1693-0061. E-ISSN: 2614-2961
Yurizal. 2018. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Media Nusa Creative. Malang. ISBN : 978-602-462-037-0. https://www.academia.edu/37340235/FINANCIAL_TECHNOLOGY_FINTECH_ Tanggal akses 28/2/2021
Abdillah,LA. Financial Technology (Fintech). 2020. http://eprints.binadarma.ac.id/4276/1/Abdillah2020. Tanggal akses 28/2/2021
Iman, Nofie. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. http://nofieiman.com/wp-content/images/financial-technology-lembaga-keuangan.pdf. Tanggal akses 28/2/2021.
Junida, Ade Irma & Yunianto Faisal. 2020. Data e-commerce bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi harus disahkan. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/1473891/data-e-commerce-bocor-ruu-perlindungan-data-pribadi-harus-disahkan. Tanggal akses 28/2/2021
Sari Ferrika & Kartika Herlina. 2019, Perjelas Landasan Hukum, OJK Dorong Pembentukan UU Fintech. https://keuangan.kontan.co.id/news/perjelas-landasan-hukum-ojk-dorong-pembentukan-uu-fintech. Tanggal akses 28/2/2021
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 751/Pid.B/2019/PN Jkt Tim. Hal 1-17. Putusan.mahkamahagung.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Perkembangan fintech Lending. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/.pdf Tanggal akses 28/2/2021.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Refbacks
- There are currently no refbacks.