Kontroversi Fatwa Merokok Dalam Perspektif Fikih Islam
Abstract
Rokok sampai saat ini masih menuai berbagai berdebatan yang cukup ketat mengenai kehalalan dan keharamannya dalam perspektif Islam. Pada dasarnya segala sesuatu yang Allah cipatakan adalah halal, kecuali memang yang diharamkan secara langsung dalam dalil-dalil nash dan syariat. Dalam artikel ini penulis akan mencoba menyebutkan beberapa kontroversi yang ada terhadap pandangan ulama melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan mengenai hukum rokok dan merokok bagi seorang muslim. Setelah melakukan analisis, maka penulis menemukan bahwa sebagian besar ulama pada dasarnya mengharamkan rokok. Hal tersebut dilatar belakangi dan didasari pada dampak yang diakibatkan oleh rokok tersebut, mengingat rokok memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh seseorang. Selain itu, merokok merupakan sebuah perbuatan yang sia-sia dan termasuk kepada kegiatan yang foya-foya dengan mengmaburkan uang untuk suatu hal yang tidak ada kebermanfaatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin Zen. Ushul Fiqih. (Yogyakarta: Teras, 2009).
Az-Zuhaili Wahbah, Nazhariyah AlDlarurah Al-Syar’iyah, terj. Said Agil Munawar, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997)
Aziz.Jamal Abdul. Al-Manahij. Jurnal Kajian Hukum Islam. (Vol. 4 No. 1, Januari-Juni 2010) DEPAG RI, AlQur’an terjemah Indonesia, (Jakarta: PT. Sari Agung, 2005).
Djamil Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Cet. Ke-1, (Jakarta: Logos, 1995).
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.No.6/SM/MTT/III/2010. Tentang Hukum Merokok
Firmansyah Heri, Kajian Metodologis Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Rokok. JURNAL ILMU SYARI’AH DAN HUKUM (Vol. 4, Nomor 1, 2019).
Hidayat R. Aris, Kontroversi Hukum Rokok dalam Kitab IrsyÄd Al-IkhwÄn Karya Syekh Ihsan Muhammad Dahlan. International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din (Vol 17 No 2, 2015)
Imam Al-Ghazali, Benang Tipis Antara Halal & Haram, (Surabaya: Pustaka Pelajar, 2002)
Jampes Syaikh Ihsan, Kitdb KoPi dan R kok, te4. Ali Mundho dan Mehbub
Dje fiogyakata: LKiS, 2009) Maba Ghufron, Ternyata Rokok Haram, (Surabaya: Java Pustaka, 2008)
Shihab, Quraish, Tafsir Al Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian Al Qur’an), (Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2005).
Prasetiya Nurul Huda, Analisis Fatwa MUI Mengenai Haram Rokok dalam Pisau Shadz Ad-Dzariyat Fikih Melalui Tafsir Ibnu Katsir: Studi Komparasi Terhadap Komisi Fatwa se-Indonesia Ketiga Tahun 2009. Jurnal Ilmu AlQur’an dan Tafsir.
Racmat Taufik Hidayat dkk. Almanak Alam Islami. (Jakarta: Pustaka Jaya, 2000)
Refbacks
- There are currently no refbacks.