Implementasi Hukum Adat Sebagai Dasar Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia

Aisyah Dwi Ariyani

Abstract

Penerapan common law sebagai landasan hukum domestik membangun sistem hukum Indonesia sedang berusaha beradaptasi dan menghormati tradisi dan norma hukum masyarakat adat dalam konteks hukum nasional. Ini melibatkan proses harmonisasi hukum common law dan hukum positif, termasuk upaya mengakui hak adat atas kepemilikan tanah, potensi alam, dan urusan lokal mereka. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat sambil mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia. Upaya ini berkontribusi pada pembangunan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Dalam era modern, hukum adat juga relevan dalam aspek ekonomi dan penyelesaian sengketa. Hukum adat seringkali memiliki masalah hak asasi manusia, keberlanjutan, dan keadilan, untuk memiliki relevansi besar dalam tantangan sosial dan lingkungan yang kompleks. Oleh karena itu, common law tetap menjadi sumber daya yang penting dalam menjaga identitas budaya dan keadilan sosial di Indonesia.

Keywords

Hukum Adat, Dasar Hukum, Sistem Hukum di Indonesia

Full Text:

PDF

References

Anggoro, Teddy. “Kajian Hukum Masyarakat Hukum Adat dan HAM Dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesiaâ€. Jurnal Hu-kum dan Pembangunan Vol. 36 No. 4, Oktober-Desember 2006. Depok: FH Universitas Indonesia;

Asutay, Mehmet. An Introduction to Islamic Moral Economy, School of Government and International Affairs. Juli 2009 Durham University;

Haryati. “Analisis Sistem Hukum Jual Beli Hak atas Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agrariaâ€. Review Jurnal Hukum Dagang. Download dari http://nurvitasetianingsih06blogspot.com/2012/64/hukumdagang abstrak.html.

Hoadley, Mason C. “The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (review)â€.Jour-nalofSocial IssuesinSoutheast Asia.Vol.21No.1April2006. didownload darihttp://muse.jhu.edu/journals/soj/sum-mary/v021/21.1.hoadley.html

Kurniawan, Joeni Arianto. “Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia†di download dari http://journal.lib.unair.ac.id/index.php/yrik/article/view/511/510Vol.23 No. 1 2008. Surabaya: FH Universitas Airlangga;

Letkowitz, David. Legal Theory Journal. Vol.11No.4 Dec 2005. Download di http://search.proquest.com/printviewfile?accountid+48290;Maladi,Yanis. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemenâ€.Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22 No. 3, Oktober 2010. Yogyakarta: FH Universitas Gajah Mada;

Omas, Ihromi T. “Inheritance and Equal Rights for Toba Batak Daughtersâ€. Law and Society Review. Vol. 24 No. 3 sepetember 1994, di download dari http://web.ebscohost.com/ehost/delivery?sid+7b85a34bbeea-4ad6;

Otto, Jan Michiel. “Rule of Law, Adat Law and Sharia : 1901,2001 and Monitoring TheNextPhaseâ€.HagueJournalonTheRuleofLaw.1:15-20,2009,di

Rosmidah. “Pengakuan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Ham-batan Implementasinyaâ€. Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2. Tahun 2010. Jambi: Universitas Jambi. Di download dari http://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/370/287;

Supomo, (1952), Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, Kebangsaan Pustaka Rakyat, Jakarta.

SunaryatiHartono,FungsiHukum,Pembangunan,danPenanamanModalAsing, Jurnal Prisma, No. 3 Tahun II.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.