Kepemilikan Harta (Analisis Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam)
Abstract
Islam memandang bahwa kepemilikan harta merupakan naluri alamiah seorang manusia. Dengan kepemilikan, akan merangsang upaya-upaya individu untuk berkegiatan ekonomi untuk memperoleh harta. Dalam konsep Islam Allah swt adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi dan tidak ada sekutu bagi Nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya. Kepemilikan di dalam Islam dapat diklasifikasikan berdasarkan unsur-unsurnya, meliputi kepemilikan pribadi/privat, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Juga diklasifikasikan berdasarkan hak guna pada jenis kepemilikan. Ada kepemilikan yang dapat digunakan manfaatnya dan dapat dimuamalahkan, ada pula kepemilikan yang hanya dapat digunakan manfaatnya tetapi tidak dapat dimuamalahkan. Seorang muslim boleh saja mengakumulasi harta sebanyak-banyaknya, namun jika sudah sampai batas minimal yang telah ditetapkan syariat wajib hukumnya untuk mendistribusikan hartanya sesuai ketentuan syariat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Zuhaili, Wahbah. al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr, n.d., cet. Ke-4.
Hafidhuddin, Didin. Agar Harta Berkah dan Bertambah. Jakarta: Gema Insani, 2008, Cet. 1.
Dzakfar, Muhammad. Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Depok: Penebar Swadaya.
Nurhayati, Sri. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba, n.d.
Rahman, Afzalur. Quranic Sciences, diterjemahkan oleh Taufiqurrahman, Ensiklopedi Ilmu al- Qur’an: Rujukan Terlengkap Isyarat-Isyarat Ilmiah. Bandung: Mizania 2007.
Refbacks
- There are currently no refbacks.