Politik Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Dalam Industri Perbankan di Indonesia

Andi Azwad Anshari Razak

Abstract

Indonesia sejak menyatakan kemerdekaan di tahun 1945 memiliki sejarah panjang dalam merespon penanaman modal asing. Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki tujuan diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum. Penanaman modal asing yang dianggap mampu menopang dan membantu percepatan serta pembangunan ekonomi Indonesia dalam perkembangannya penuh dengan dinamika. Pada tahun 1965, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menolak penanaman modal asing dengan semangat berdiri di atas kaki sendiri. Kondisi tersebut berubah setelah 2 (dua) tahun berselang dimana pada tahun 1967, Pemerintah kembali membuka keran penanaman modal asing di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kondisi tersebut berlangsung hingga saat ini, dengan segala perubahan kebijakan yang tercermin dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal khususnya yang terus disesuaikan dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan ekonomi global. Industri perbankan sebagai bagian dari sistem jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara menjadi salah satu bidang yang terbuka bagi penanaman modal asing. Kepemilikan asing di bidang ini dibuka hingga maksimum  kepemilikan sebesar 99%. Hal ini menunjukkan betapa ruang bagi penanaman modal asing sangat besar di bidang industri perbankan di Indonesia. Upaya pengendalian (control by host states) sangat diperlukan mengingat adanya risiko potensial yang mengkin terjadi disebabkan oleh penanaman modal asing. Penelitian bertujuan melihat lebih jauh bagaimana politik hukum penanaman modal asing di Indonesia pada industri perbankan dan upaya bentuk pengendaliannya (control by host states).

 

Keywords

Penanaman Modal Asing, Perbankan.

Full Text:

PDF

References

Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan ed.1-Cet.3 (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

De Schutter, Olivier, Johan F. Swinnen and Jan Wouters, Foreign Direct Investment and Human Development (New York: Routledge, 2013)

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet-8 (Jakarta:Balai Pustaka, 2015)

Mahfud M.D. Moh., Politik Hukum di Indonesia, cet-5, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012)

Mosa, Imaad A. Foreign Direct Investment: Theory, Evidence and Practice. New York: published by PALGRAVE, 2002)

Nasution, Anwar., Macroeconomic Policies in Indonesia, Indonesia Economy since the Asian Financial Crisis of 1997, (New York: Routledge, 2015)

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum, PBI No. 2/27/PBI/2000, LN Tahun 2000 No. 234, TLN No. 4037

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.03/2021, LN. Tahun 2021 No. 163, TLN No. 6700

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, POJK No. 56/POJK.03/2016, LN Tahun 2016 No. 287, TLN No. 5981

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Bank Umum, PP Nomor 70 Tahun 1992, LN Tahun 1992, TLN No. 3503

Rajagukguk, Erman, Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Ed-1, Cet-1 (Depok: Rajawali Pers, 2019)

Santoso, M. Agus., Perkembangan Konstitusi Indonesia, Jurnal Yustisia Vol.2 No. 3 September-Desember 2013, hal. 118-126

Sidik, Syahrizal “Asing Bisa Kuasai 99% Saham Bank RI, Tapi ini Syarat dari OJK,†CNBC Indonesia, 24 Agustus 2021, tersedia pada, “https://www.cnbcindonesia.com/market/20210824101831-17-270722/asing-bisa-kuasai-99-saham-bank-ri-tapi-ini-syarat-dari-ojk, diakses pada tanggal 27 Mei 2023

Sitompul, Zulkarnain., “Industri Perbankan dan Iklim Investasiâ€, Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 3 No. 2-Juni 2006, hal 29-44

Situmorang, Saut P., “Politik Pembangunan Hukum di Bidang Investasi Suatu Keniscayaan Konstitusi Ekonomi,†Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010, hal. 47-65

Sornarajah, M., The Internasional Law on Foreign Investment. 3rd Edition (Cambridge: Cambridge University Press, 2010)

Suparji, Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia, edisi pertama (Jakarta Selatan: UAI Press, 2016)

Undang-Undang Tentang Bank Pembangunan Swasta, UU Nomor 12 Tahun 1962, LN Tahun 1962 No. 58, TLN No. 2489

Undang-Undang Tentang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 1 Tahun 1967, LN Tahun 1967 No. 1, TLN No. 2818

Undang-Undang Tentang Penanaman Modal, UU Nomor 25 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 67, TLN No. 4724, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856

Undang-Undang Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 16 Tahun 1965, LN Tahun 1965 No. 78, TLN No. 2775

Undang-Undang Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 16 Tahun 1965, LN Tahun 1965 No. 78, TLN No. 2775

Undang-Undang Tentang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 31, TLN. No. 3472 sebagaimana diubah oleh UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No.182, TLN No. 3790

Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Perbankan, UU Nomor 14 Tahun 1967, LN Tahun 1967 No. 34, TLN No. 2842

White, Collin and Miao Fan. Risk and Foreign Direct Investment. (New York: published by PALGRAVE MACMILLAN, 2006)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.