Sejarah Pengakuan Hak Penghayat Kepercayaan Indonesia
Abstract
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan pengujian undang-undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 61 ayat (1) dan (2) serta dalam pasal 64 ayat (1) dan (5). Rumusan masalah pada jurnal ini ialah apa saja pokok permohonan. Permohonan relevan pemenuhan haknya sebagai warga Negara di putusan mahkamah konstitusi No. 97/ PU–XIV/2016. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengajuan permohonan tersebut dengan tujuan menguraikan persoalan dengan kaitan pemenuhan hak perdata seorang warga Negara dijelaskan pada putusan No. : 97/PUU-XIV/2016 oleh pemohon, serta mendeskripsikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/ PU–XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta serta kasus alasan pemohon pada putusan mahkamah konstitusi No. 97/ PU–XIV/2016 hak perdata sebagai warga negara antaranya tidak diterbitkan surat kepemilikan tanah, akta nikah, akta kelahiran serta KK, KTP-el yang tidak valid serta pembatasan hak konstitusional untuk mengakses lapangan kerja sesuai dengan ranah konstitusi. Melalui putusan mahkamah konstitusi ini secara tidak langsung eksistensi penghayat kepercayaan diakui oleh Negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
Muslich Ansori dan Sri Iswati, Penelitian Kualitatif, Surabaya. Airlangga University press 2019
Muhammad Hisyam, Ki Bagus Hadikusumo dan Problem Relasi Agama Negara, Masyarakat dan Budaya
Moh Wahyudi, Analisis Masuknya Aliran Kepercayaan di Kolom Agama dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk : Studi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Universitas Islam Indonesia 2018
Nicola Colbran, Realities and Chalanges in Realissing Freedom Of Religion or Belief in Indonesia, The Internasional Journal of Human Right 2010
Samsul Ma’arif and dkk, Merangkul Penghayat Kepercayaan melalui Advokasi Inklusi Sosial, Yogyakarta : CRCS 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.