Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Teknologi Biometrik dalam Transaksi Perbankan untuk Meningkatkan Keamanan

Bagas Wahyu Priambodo, Dipo Wahjoeono

Abstract

Perbankan memegang peran vital dalam kegiatan ekonomi dan finansial masyarakat, menjadi penyedia utama alat tukar dan pembayaran. Transformasi digital dan teknologi informasi mempercepat perkembangan industri perbankan. PT Bank Central Asia (BCA), sebagai bank terkemuka di Indonesia, telah mengambil langkah strategis dengan transformasi digital guna meningkatkan efisiensi dan layanan nasabah. Namun, kemajuan teknologi juga membawa risiko, terutama dalam peningkatan kejahatan cyber seperti penipuan perbankan. Guna mengatasi hal ini, teknologi biometrik muncul sebagai solusi, memanfaatkan identitas fisiologis unik individu guna keamanan transaksi perbankan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap penggunaan teknologi biometrik dalam transaksi perbankan, dengan fokus pada aspek hukum dan regulasi yang mendukung keamanan nasabah.

Keywords

Perbankan, Transformasi Digital, Teknologi Biometrik, Kejahatan Siber, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References

Abdul Ghofur Ansori, Pokok - Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogryakarta, 2006.

Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2018.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Dluha, M., & Ariska, Y. I. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Layanan Internet Banking Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. JUSTNESS-Journal Of Political and Religious Law, 1(2), 85-121.

Harahap, N. (2020). Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 20(1), 63-82.

Murizqy, M. A., & Dirkareshza, R. (2022). Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 277-292.

Pramuditha, P., Harto, B., Parlina, L., Hermawan, I., & Reniawaty, D. (2023). Model E-Channel Design System Dengan Bank Biometric Aplication Pada Bank Di Indonesia. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis, 9(1), 118-129.

Putri, A. P. Y., & Miru, A. (2020). Praktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) oleh Pihak Ketiga melalui Aplikasi Belanja Online. Amanna Gappa, 101-116.

Putrianda, S. (2023). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Nasabah Dalam Menggunakan Internet Banking Di Indonesia (Studi Kasus Bank X). " Dharmasisya†Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 32.

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147-154.

Zaini, Z. D., Hesti, Y., & Passa, R. R. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Perlindungan Kerahasiaan Penyimpanan Dana Nasabah Pada Bumd Bank Lampung. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 27-37.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.