Perubahan Kedudukan Ayah Biologis dalam Perkawinan Anak k Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusii RI No. 46/PUU-VIII/2010.
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusii Republik Indonesia No. 46/PUU-VIII/2010 telah menciptakan dinamika baru dalam konteks hukum perkawinnan anakk luar kawinn. Penelitian ini mengkaji dampak perubahan kedudukan ayah biologis pasca putusan MK tersebut, memfokuskan pada implikasi sosial dan hukumnya. Perubahan ini menandai penegasan hak-hak ayah biologis, termasuk pengakuan sebagai wali nikah, hak waris, dan kewajiban memberikan nafkah. Implikasi sosialnya mencakup perubahan pandangan masyarakat terhadap anakk-anakk hasil perkawinnan di luar ikatan perkawinnan sah. Dengan pengakuan hukum atas ayah biologis, stigma sosial yang melekat pada anakk-anakk tersebut mulai memudar, menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan mendukung. Dalam konteks hukum, perubahan ini mencerminkan evolusi signifikan dalam pemahaman hukum perkawinnan di Indonesia. Hak-hak dan tanggung jawab baru ayah biologis memberi dasar hukum yang lebih kokoh bagi perkawinnan anakk luar kawinn. Perubahan ini juga memunculkan tantangan dalam implementasinya. Penetapan status ayah biologis dan proses administratif perkawinnan memerlukan pendekatan yang akurat dan transparan. Selain itu, pendistribusian nafkah juga menjadi isu krusial yang perlu diselesaikan dengan cermat. Pemerintah dan lembaga terkait dihadapkan pada tanggung jawab memastikan implementasi yang adil dan efektif.Sementara itu, di tingkat sosial, perubahan ini menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, menghormati keberagaman struktur keluarga, dan memberikan perlindungan kepada anakk-anakk yang lahir di luar ikatan perkawinnan sah. Studi ini memberikan wawasan mendalam tentang transformasi ini dan menggambarkan perubahan signifikan yang telah terjadi dalam landasan sosial, budaya, dan hukum perkawinnan anakk luar kawinn di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusii.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Canda, Mardi. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. PRENADAMEDIA GROUP, 2021.
Poespasari, Ellyne Dwi, and MH SH. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana, 2018.
Sujana, I. Nyoman. Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo, 2015.
Suma, H. Muhammad Amin, and MA SH. Kawin beda agama di Indonesia: telaah syariah dan qanuniah. Lentera Hati Group, 2015.
Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius, 2020.
Abid, H., Rohaedi, E., & Kusnadi, N. (2022). KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. PALAR (Pakuan Law review), 8(4), 129-140.
Artanti, V. A. A., Aisyah, L. K. N., Staniyah, H. S., Wijaya, H. A. T., Mahayuda, R., & Arrizal, N. Z. (2023, November). Status Keperdataan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan yang Dicatatkan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies (Vol. 4, No. 1).
Deviyanti, D., Budiman, H., & Dialog, B. L. (2018). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Kuningan). Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(01), 1-10.
Handini, W. P. (2019). HAK KONSTITUSIONAL ANAK DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 107-16.
Kusumadewi, Y. (2018). Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 7(1), 36-49.
Loho, S. (2017). Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Sah Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nmor 46/puu-viii-2010. Lex Crimen, 6(3).
Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2016). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Rizqy, M. F. (2015). Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terkait Perlindungan Hak Anak. Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mei, 30.
Solikin, N., & Saidah, L. (2021). Hak Keperdataan Anak Luar Kawin:: Kajian Terhadap Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (Pmk) Nomor 46/Puu-Viii/2010. Al'Adalah, 24(2), 129-138.
Refbacks
- There are currently no refbacks.