Kedudukan Warisan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Ditinjau dari Hukum Islam

Nurul Savanah Ramadhani, Muh. Jufri Ahmad

Abstract

Dalam Islam, wasiat ialah sarana untuk menyampaikan keinginan terakhir mengenai pembagian harta setelah kematian, dengan batasan maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Namun, dalam konteks anak angkat, pertanyaan muncul tentang sejauh mana hak mereka dalam menerima wasiat dari orang tua angkatnya. Penelitian ini menyelidiki pandangan beragam cendekiawan dan ulama mengenai isu ini, dari yang memperbolehkan hingga yang membatasi hak anak angkat dalam menerima wasiat. Pendekatan yang bijaksana ialah memberikan orang tua angkat hak guna memberikan wasiat kepada anak angkat, dengan batasan maksimal sepertiga dari harta kekayaan mereka, tanpa merugikan hak-hak ahli waris yang sah. Dialog terbuka dan inklusif diperlukan guna mencapai pemahaman yang mendalam tentang masalah ini, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan nilai-nilai lokal. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hukum Islam, prinsip-prinsip wasiat, dan hak anak angkat juga penting guna memastikan penanganan yang adil dan seimbang dalam isu ini.

Keywords

Hak Anak Angkat, Wasiat, Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References

Adam, P. (2020). Hukum Islam: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasinya di Indonesia (Vol. 2). Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Hamzani, A. I. (2020). Hukum Islam: Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Prenada Media.

Pandika, R. (2022). Hukum pengangkatan anak. Sinar Grafika.

Amalia, I. (2020). Hak Asuh (Hadhanah) Anak Angkat Akibat Perceraian Orang Tua Angkat dalam Perspektif Hukum Islam. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(2), 357-404.

Dahlan, R., & Reza, A. (2022). Pengangkatan Anak Dan Hubungannya Dengan Perwalian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4(1), 1-23.

Faizal, N. (2022). Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Ar-Risalah, 2(2), 39-59.

Lasabuda, A. (2013). Kewenangan Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, 1(2).

Manangin, J. C. (2016). Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, 4(5).

Ramdhani, R. (2015). Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. Lex Et Societatis, 3(1).

Senen, S., & Kelib, A. (2019). Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat Dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal USM Law Review, 2(1), 52-62.

Usman, S. (2013). Kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris. Lex Privatum, 1(4).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.