Author
Dewi Rahmawati(1
(1) Fakultas Hukum Universitas Belitung, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Belitung,
(3) Fakultas Hukum Universitas Belitung,
(4) Fakultas Hukum Universitas Belitung,
(5) Fakultas Hukum Universitas Belitung,
(6) Fakultas Hukum Universitas Belitung,
(7) Fakultas Hukum Universitas Belitung,
| Article Analytic |
Available online: 2023-05-27 | Published : 2023-05-27
Copyright (c) 2023 Dewi Rahmawati, Alexandra A. Polla, Michelle Tania Lie, Rini S.N. Sihotang, Theresya Celo P. Lumbantoruan, Tya Vuspita Sari, Muhammad Syaiful Anwar
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 473 times
PDF Downloaded: 462 times
Abstract
Pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah momentum yang menentukan dalam kehidupan berdemokrasi. Pemilu dan Pilkada menjadi wadah utama untuk mengkuantifikasi suara rakyat dalam menjalankan transisi kepemimpinan dan pejabat pemerintahan dalam kekuasaan eksekutif dan legislatif. Saat ini, pemilihan umum menjadi bagian dari upaya untuk menyehatkan birokrasi, mengingat banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Pada 2018, KPU sempat melarang mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam Pemilu, sedang UU No. 6 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang mantan terpidana korupsi dalam Pilkada. Namun, putusan MA dan MK kemudian mengamputasi pembatasan tersebut. Analisis dalam penelitian ini akan membahas terkait dengan tinjauan hukum dalam perkara tersebut, dengan pendekatan yuridis-normatif. Dalam penelitian ini, diketahui bahwa kebolehan mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam Pemilu dan Pilkada adalah bagian dari perlindungan HAM dan hak politik warga negara, serta implementasinya bergandengan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberian ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk tetap dapat menjadi peserta pemilihan umum dijamin secara normatif dalam undang-undang apabila telah memenuhi dua syarat, yakni melampaui masa tunggu selama lima tahun dan mengumumkan bahwa dirinya adalah mantan terpidana korupsi di hadapan publik. Syarat tersebut diorientasikan sebagai bentuk integritas dan memberi lebih banyak pertimbangan bagi konstituen untuk menentukan pilihan dan wakil politiknya dalam pemerintahan.
Keywords
References
Alkostar, Artidjo, (2012). “Korelasi Korupsi Politik Dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern (telaah tentang Praktik Korupsi Politik dan Penanggulanganya)”, Jurnal Hukum, Vol.16, Edisi Khusus.
Budiman, Maman, (2020). “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggara Negara Pada Saat Pemilu/Pemilukada”, Jurnal Ligitasi, Vol.21, No.2, hlm.121
Dallah, Elih dkk, (2019). “Benturan Kepentingan pada Pendanaan Pilkada”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vol.5, No.1
Dewi, Santi (2023). “Indeks Persepsi Korupsi RI Tahun 2022 Anjlok di Poin Angka 34”, link akses https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/indeks-persepsi-korupsi-ri-tahun-2022-anjlok-4-poin-di-angka diakses 13 Mei 2023
Fahmi, Khairul, (2011). Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Rajwali Press
Fariz, Donal (2020). “Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah”, Jurnal Konstitusi, Vol.17, No.2.
Fariz, Donald, (2020). “Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah”, Jurnal Konstitusi, Vol.17, No.2
Gaffar, Janedri M, (2012). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.
Hapsari, Harun (2018). Dilema Larangan Mantan Terpidana Korupsi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Legislatif. Jurnal Nasional, Vol.4, No.2.
Harruma, Issha, (2022). “Data Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2022”, link akses https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia-tahun-2022 diakses 13 Mei 2023
Isharyanto, (2017). Partai Politik, Ideologi, dan Kekuasaan. Yogyakarta: CV Absolute Media
Mahfud M.D, Moh, (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gema Tama
Novianti, Cora Elly M, (2013). “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Vol.10, No.2.
Nursahim, Moch, (2021). “Potensi Pelanggaran Etik Pada Pemilu 2023”. Jurnal Etika dan Pemilu, Vol.7, No.1.
Prasetyo, Teguh, (2018). Filsafat Pemilu. Bandung: Nusa Media
Pratikno, (2007). “Calon Independen, Kualitas Pilkada dan Pelembagaan Parpol”.Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol.10.
Saptoyo, Rosy Dewi Arianti, (2023). “Data ICW: Potensi Keruian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 33 Triliun” link akses https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia-tahun-2022 diakses 13 Mei 2023
Sastriawan, Iwan dan Lailanm, Tanto, (2019). “Open Legal Policy DalamPutusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, (2003). Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.
Tamtomo, Akbar Bhayu, (2019). “INFOGRAFIK: Daftar 49 Caleg Eks Koruptor dalam Pemilu 2019”. Kompas. Link akses https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/18301471/infografik-daftar-49-caleg-eks-koruptor-dalam-pemilu-2019 diakses 13 Mei 2023.
Valentina Mariama Sadeadema, (2020).”Pemilu dan Korupsi: (Dilema Kontestasi Caleg Mantan Napi Korupsi Pada Pileg 2019)”, Jurnal Transformative, Vol.5, No.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








