Author
Mazaya Nieta Putri Ghaisani(1
(1) Universitas Islam Negeri Walisongo, Indonesia
| Article Analytic |
Available online: 2023-09-15 | Published : 2023-09-15
Copyright (c) 2023 Mazaya Nieta Putri Ghaisani
Article can trace at:
Article Metrics
Abstract Views: 179 times
PDF Downloaded: 138 times
Abstract
Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia yang beroperasi di luar negeri telah menghadirkan sejumlah konsekuensi, baik yang positif maupun negatif, bagi keadaan ketenagakerjaan di Indonesia. Sisi positif dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri meliputi penciptaan peluang pekerjaan bagi warga Indonesia, yang pada gilirannya memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan keluarga mereka. Selain itu, hal ini juga menghasilkan aliran devisa yang signifikan, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas dan infrastruktur di dalam negeri. Di sisi lain, dampak negatif yang muncul melibatkan risiko tindakan kekerasan, penganiayaan, dan pelecehan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kehadiran mereka di luar negeri mencerminkan dorongan untuk mencari penghasilan lebih baik karena keterbatasan lapangan kerja dan pendapatan yang rendah di Indonesia. Sebagai tanggapan terhadap kebutuhan ini, pemerintah Indonesia telah mengesahkan peratruan mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang dirancang untuk memastikan bahwa hak asasi manusia para pejuang devisa dihormati dan terlindungi haknya dengan penuh. Meskipun ada berbagai tantangan dalam implementasi Undang-Undang ini, peran pemerintah tetap sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak dasar tenaga kerja luas negeri.
Â
Keywords
References
Handayani, Pristika. (2014). "Perjanjian Bilateral Indonesiadengan Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)." Lex Jurnalica, vol. 11, no. 1.
Probosiwi, Ratih. (2015). "Analisis undang-undang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri." Jurnal Kawistara 5, no. 2.
Indriani, Maulida. (2016) "Peran tenaga kerja Indonesia dalam pembangunan ekonomi nasional." Gema Keadilan 3, no. 1, 74-85.
Robby Darwis Nasution. (2017). Pendampingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dalam Perspektif Hukum dan HAM. Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press.
Ismantoro Dwi Yuwono, S. H. (2017). Hak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Media Pressindo.
Husni, Lulu. (2017). "Perlindungan Hukum Terhadap TKI yang Bekerja di Luar Negeri (Kajian Yuridis Terhadap Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Penempatan dan Perlindungan TKI)." Jurnal Hukum & Pembangunan 40, no. 2, 270-289.
Rizqi, Maulidyah Amalina. (2018). "Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri." In Prosiding Seminar Nasional: Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan, vol. 1, no. 1, 1161-1174
Febriyanto, Triyan, and Agus Taufiqur Rohman. (2018). "Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja di Luar Negeri." Lex Scientia Law Review 2, no. 2, 139-154.
Yuliartini, Ni Putu Rai, and Dewa Gede Sudika Mangku. (2020). "Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, no. 2, 22-40.
Hanifah, Ida. (2020). "Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1, 10-23.
Hanifah, Ida. (2021). "Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1, 168-173.
Refbacks
- There are currently no refbacks.




