Pendampingan dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan

Author


Rahman Faisal(1Mail), Ganefo Sudirman(2), Dani Rahman Hakim(3),
(1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang, Indonesia, Indonesia
(2) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang, Indonesia,
(3) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang, Indonesia,

Mail Corresponding Author
Article Analytic
  [File Size: 112KB]  Language: en
Available online: 2023-08-10  |  Published : 2023-08-10
Copyright (c) 2023 Rahman Faisal, Ganefo Sudirman, Dani Rahman Hakim
Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 181 times PDF Downloaded: 150 times

Abstract


Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan definisi Pajak Penghasilan menurut UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Permasalahan yang ditimbulkan dengan adanya pelaporan PPh tersebut adalah bagaimana cara dan teknis untuk melakukan pelaporan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Umumnya mereka disibuki dengan pekerjaan juga sehingga terkadang merasa belum bisa melaporkan Pajak Penghasilan walaupun sudah memiliki bukti potong dari Perusahaan tempat mereka bekerja. Pelaksanaan Pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Rukun Warga 09 di Kelurahan Pondok Cabe Ilir dapat membuat dan melaporkan pajak penghasilannya sendiri sehingga dapat membantu Pemerintah dalam kesuksesan Masyarakat Gemar Pajak untuk melaporkannya. Berdasarkan hasil kegiatan dapat disimpulkan bahwa masih banyak wajib pajak yaitu para warga yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung, membayar, melaporkan jumlah pajak terutang.


Keywords


Pajak Penghasilan, Pelaporan Pajak

References


Ambarwati.2019. Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Pajak Orang Pribadi Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren. Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Vol. 2 ,No. 1, Juni 2019, pp. 44-55

Sunarmin.2022. Implementasi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Dari Penghasilan Multi Profesi. Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vo. 3. No. 2, Maret 2022 pp 76-85

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha 102 Mikro dan Kecil yang Memiliki Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 103 34/Pj/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Badan/ Lembaga Yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.