Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online

Ade Yuliany Siahaan, Fitriani F

Abstract


Maraknya perusahaan penyedia jasa pinjaman online pada era digital sekarang ini, membuat masyarakat dapat dengan mudah menerima pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan khusus maupun kebutuhan sehari-hari. Beberapa kemudahan ditawarkan demi menarik konsumen serta meningkatkan keuntungan perusahaan. Hal ini dapat menjadi celah bagi seseorang untuk berbuat curang dalam mendapatkan dana dengan cepat. Salah satu perbuatan melanggar hukum yang bisa terjadi ialah seseorang dapat mengajukan pinjaman dana dengan menggunakan data pribadi (KTP) milik oranglain. Maka dengan itu penelitian yang berjudul “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online†ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosedur pinjaman online menurut aturan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan penyalahgunaan KTP oranglain untuk pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana dilakukan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) dan teori penelitian yang digunakan ialah teori pertanggungjawaban pidana dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan pendekatan dan teori penelitian yang digunakan maka penelitian ini menyimpulkan bahwasanya prosedur pinjaman online menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait mengenai pinjaman online. Selain itu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/PJOK/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi mengatur terkait sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, dengan Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas dalam transaksi pinjaman online dapat memberikan saksi administratif bahkan saksi kurungan pada pelaku tindak pidana tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 


Keywords


Sanksi Pidana, Penyalahgunaan KTP, Pinjaman Online.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Jur. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, Thomas. 2018. Berani Jadi Pengusaha : Sukses Usaha dan Raih Pinjaman. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Fathul Mu’in dkk, “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Fintech Pada PT.Lampung Berkah Finansial Teknlogiâ€, Jurnal Hukum Malahayati, Vol.2, No. 2021.

Y. Kanter, E. dan S.R. Sianturi. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mappiasse, Syarif. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi

Peter Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Tri Siwi Kristiyanti,Celina. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait mengenai pinjaman online.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.8133281

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ade Yuliany Siahaan, Fitriani F

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002