Abstract
Tujuan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil masyarakat lokal di Distrik Abepura adalah untuk memberikan gambaran dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah partisipatif bentuk kegiatan ini adalah Diskusi Kelompok Fokus (Faces Group Disaission-PGD) Pelatihan dan Penyuluhan.
Keywords
Perlindungan Hukum. Pelaku Usaha Kecil, Masyarakat Lokal