Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Bank Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Desa Kaidundu Barat Kecamatan Bulawa

Sri Yulianty Mozin, Rusli Isa

Abstract


Pengelolaan sampah oleh masyarakat masih sangat konvensional yaitu sampah dibuang di depan rumah atau belakang rumah, ketika menumpuk dilakukan pembakaran terhadap sampah yang ada. Sementara itu, tidak tersedia Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan masyarakat belum memiliki bank sampah seperti yang diharapkan. Program pengabdian bertujuan melakukan pembentukan bank sampah di Desa Kaidundu Barat Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai praktek pembelajaran kelompok. Hasil kegiatan adalah pendampingan meliputi (1) Pembentukan  Relawan Bank Sampah, (2) Pemilahan Sampah (Organik, an-Organik, Metal), (3) Pembuatan Bak Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Desa, (4) Kerjasama Pengepul/ Pembeli Sampah (BPBD-DLH), (5) Sosialisasi Pengolahan/ Pengelolaan Sampah dan Pelatihan Manajemen Partisipatif Bank Sampah, (6) Gerakan Pelestarian Lingkungan Hidup. Tema hasil jangka panjang adalah terjadinya perubahan pola pikir dan kepedulian masyarakat terhadap sampah yang dapat memberi dampak terhadap kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi baik secara ekonomis maupun lingkungan yang semakin bersih, indah dan menjadi jaminan investasi kesehatan masyarakat dari ramah lingkungan melalui sistem bank sampah, sehingga pada akhirnya dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Desa Kaidundu Barat Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango.


Keywords


Pemberdayaan; Masyarakat; Bank Sampah

Full Text:

PDF

References


Alex, S. (2012). Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Bellotto Jr., S. (1972). Think garbage: In the office. Management Review, 61(2), 59.

Carlini, G. & Kleine, K. (2018). Advancing the international regulation of plastic pollution beyond the United Nations Environment Assembly resolution on marine litter and microplastics. Review of European Comparative & International Environmental Law, 27(3), 234–244.

Damayanti, D. & Susilih, S. (2014). Efektivitas Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah (Studi tentang Bank Sampah di Kecamatan Sukamaju Depok). Dalam http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/S54959-Risza%20Damayanti

Gillin, B. (2011). Keeping up with Chinese consumerism: Offsetting China’s individually generated garbage with regulatory and social mechanisms.Vermont Journal of Environmental Law, 13(1), 69–96.

Laksono, W.U. (2016). Manajemen bank sampah dalam pemberdayaan ekonomi nasabah (Studi Kasus pada Bank Sampah PAS Peduli Akan Sampah Arcawinangun, Purwokerto, Banyumas), dalam http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1434/

Liputan6.com. (28-Nopember, 2018). Sampah plastik Indonesia juara 2 dunia, bagaimana mengatasinya?. Dalam https://www.liputan6.com/news/read/3772521/headline-sampah-plastik-indonesia-juara-2-dunia-bagaimana-mengatasinya.

Mozin, S.Y & Manay, H. (2019). Usaha Pemberdayaan Elemen Masyarakat dalam Meningkatkan Pengelolaan Bank Sampah Di Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo. Laporan Pengabdian dalam resipitory.ung. ac.id.

Neolaka, A. (2008). Kesadaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Notoatmodjo S. (2011). Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Santamaria, A. M. (2017). The pacific garbage patch, everyone’s responsibility but nobody’s problem: A critical analysis of public international law regimes as they relate to the growing toxicity of the environment. Journal of Environmental Law & Litigation, 32(2), 189–212.

Schultz, K., & Kumar, H. (2018). In Rotten, teetering towers, garbage is piling up in India. New York Times, 167(57990), A4. Retrieved from http://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=lgs&AN=130067001&site=ehost-live

Suryani, E. (2016). Manajemen Pengelolaan Bank Sampah di Kota Bekasi. Jurnal AKP, 6(1), 63-75.

Sustainable Waste Indonesia. (2018). 24 Persen sampah di Indonesia masih tak terkelola. Dalam https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425101643-282-293362/riset-24-persen-sampah-di-indonesia-masih-tak-terkelola

Suwerda, B. (2012). Bank Sampah (Kajian Teori dan Penerapan). Yogyakarta: Pustaka Rihama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Yayasan Unilever. (2010). Unilever green and clean “Bumi Kitaâ€. Dalam https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2018/jakarta-green-clean.html




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.8117750

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sri Yulianty Mozin, Rusli Isa

 


Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

E-ISSN :2986-7002